Jaksa Agung, Burhanuddin. |
Jakarta,IMC- Kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi hingga periode 2023, tercatat bahwa Kejaksaan telah melakukan
penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan
Eksekusi sebanyak 3.397 perkara dengan total kerugian negara senilai Rp152,2
Triliun dan USD 61,9 Juta.
Demikian di sampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin secara virtual memberikan
kuliah umum dalam acara Sound of Justice Road to
Campus dengan tema “Demi Indonesia Tanpa Korupsi” yang
diselenggarakan oleh Jaksapedia di Universitas Airlangga, Surabaya,
Minggu (27/8/2023)
Mengawali kuliah umumnya, Jaksa Agung
menyampaikan bahwa Kejaksaan sangat antusias dan menyambut
baik kegiatan Sound of Justice Road to
Campus: Demi Indonesia Tanpa Korupsi yang diselenggarakan oleh
Jaksapedia dengan Universitas Airlangga.
“Kami melihat rangkaian kegiatan ini sebagai
ajang apresiasi atas usaha dari semua pihak khususnya Jaksapedia, Kejaksaan dan
juga rekan civitas akademika Universitas Airlangga yang semakin gencar
memperkuat kerja sama dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,”
ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Selain itu, Jaksa Agung menuturkan kegiatan
ini merupakan bentuk syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas tingginya
kepercayaan publik terhadap kinerja penegakan hukum dan semua pihak yang
mendukung penegakan hukum itu sendiri.
Berdasarkan hasil survei nasional, Jaksa
Agung mengatakan tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang
dilakukan Kejaksaan RI pada tahun 2019 sebesar 50,6%. Akan tetapi, pada bulan
Juni tahun 2023 telah mencapai 81,2%. Survei tersebut menempatkan Kejaksaan
sebagai instansi Penegak Hukum terdepan di negeri ini. Faktor tersebut salah
satunya dampak dari penanganan perkara besar tindak pidana korupsi yang
ditangani oleh Kejaksaan.
Dalam kuliah umumnya, Jaksa Agung
menyampaikan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Kejaksaan RI merupakan salah satu badan yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, lebih lanjut berdasarkan
ketentuan Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang RI
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Kejaksaan memiliki kewenangan
menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang
dilaksanakan secara merdeka, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian dalam sistem peradilan pidana di
Indonesia, Jaksa Agung menyampaikan bahwa posisi Kejaksaan sangatlah sentral,
dimana Jaksalah yang berwenang mengendalikan perkara pidana mulai dari tahap
awal penyelidikan sampai dengan tahap akhir yaitu ekseskusi..
“Sebagai satu kesatuan proses penuntutan,
Pasal 139 KUHAP juga mengatur Jaksa memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan
suatu perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan atau
tidak. Oleh karena itu, Jaksa memegang peranan penting dalam menentukan
keberhasilan proses penegakan hukum itu sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan kewenangan
Kejaksaan ini berdasarkan pada asas single prosecution system, dominus
litis, oportunitas, dan independensi penuntutan. Di samping itu, Kejaksaan
merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive
ambtenaar), yang dikenal dengan sebutan eksekutor.
Mengenai pemberantasan korupsi, Jaksa Agung
menyampaikan bahwa upaya yang dapat dilakukan tidak hanya melalui upaya
represif semata dengan cara memasukkan para pelaku ke dalam penjara. Diperlukan
upaya lain yakni bagaimana penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang
dilakukan mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan
hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana
memasukan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukan pelaku ke penjara saja
belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” paparnya.
Menurut Jaksa Agung, perkembangan modus
operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang dan memberikan dampak
kerugian negara yang semakin besar terhadap keuangan negara, sehingga telah
mengubah “mindset” Kejaksaan RI dalam penanganan dan pemberantasannya. Bahkan,
Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian
negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri.
Tak hanya itu, penindakan yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya difokuskan pada follow
the suspect dengan mengejar, mencari dan memenjarakan pelakunya saja,
melainkan dilakukan juga dengan menggunakan pendekatan follow the money
dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow
the asset untuk merampas asset-aset
yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri.
Mengakhiri kuliah umumnya, Jaksa Agung menekankan pentingnya
sinergi, kerjasama dan kolabrasi antara lembaga penegak hukum dan perguruan
tinggi, karena pendidikan turut berperan melahirkan
pemikir besar dan mencetak generasi anti korupsi, serta menjadi langkah awal
yang sangat penting dalam menumbuhkan kesadaran dan mengubah mindset
bagi setiap individu untuk tidak melakukan korupsi.
“Mengingat perguruan
tinggi sebagai agent of change (agen perubahan) dinilai memiliki peran
strategis, Kampus Universitas Airlangga
diharapkan menjadi salah satu tempat pendidikan bagi calon calon jaksa dimasa
depan yang akan meneruskan estafet kepemimpinan kejaksaan dalam melakukan
pencegahan dan pemberantasan korupsi,” bebernya.
Untuk itu, Jaksa Agung atas nama pribadi dan pimpinan
tertinggi Kejaksaan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada
penyelenggara dan seluruh pihak yang telah bekerja keras dan cerdas dalam
menyelenggarakan kegiatan ini.
“Saya berharap Jaksapedia dan
keluarga besar Universitas Airlangga terus konsisten dalam menghadirkan ide-ide
dan pemikiran khususnya perkembangan dunia hukum yang
dapat mendukung kemajuan bangsa dan negara,” tandasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan
pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara
yang ditangani tetapi harus juga dilihat dari keberhasilan dalam mencegah
terjadinya korupsi.
“Dalam rangka pencegahan korupsi, kejaksaan
telah berhasil dalam melaksanakan banyak kegiatan antara lain Jaksa Masuk
Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Kampus Dan Jaksa Menyapa,“ ujar
JAM-Pidum.
Acara ini turut
dihadiri oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai Narasumber Sound
of Justice 2023, Rektor Universitas Airlangga Prof. Mohammad Nasih, Bupati
Sumenep Achmad Fauzi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Pakar
Hukum Universitas Airlangga Prof. M. Hadi Subhan, Kepala Pusat Penerangan Hukum
Ketut Sumedana, dan jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur, serta turut dimeriahkan oleh bintang tamu Stand Up Comedian Cak
Lontong, Akbar, Penyanyi Awdella. (Muzer)