Paket di Pecah Melalui Pengadaan Langsung, Adakah Tindak Pidana Dinas Pendidikan Toba

 







Toba, IMC - Senin, 17 Oktober 2022 ketua KPBRT, Firman Sinaga ungkap ke media bahwa LPSE ( Layanan Pengadaan Secara. Elektronik ) Kabupaten Toba ditemukan sejumlah kejanggalan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penunjukan Langsung oleh pengguna anggaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toba bersumber anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus). Sejumlah kejanggalan itu antara lain:

1. Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Berserta Perabotnya SDN 173601 Onan Borbor (CV. Artha Chrisna), Nilai pagu Rp. 200,000,000,-

2. Pembangunan Toilet Beserta Sanitasinya SDN 173601 Onan Borbor (CV Timbul Mulia), Nilai pagu Rp. 130,000,000,-

3. Pembangunan Ruang UKS Beserta Perabotnya SDN 173601 Onan Borbor (CV Ridho), Nilai Pagu Rp. 90,000,000,- 

4. Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya SDN 178302 PTP VIII Parsoburan (CV. Ridho). Nilai Pagu Rp. 200,000,000,-

5. Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SDN 178302 PTP VIII Parsoburan (PT. Tahoma Uli Berkat), Nilai Pagu Rp. 200,000,000,-

6. Pembangunan Ruang Guru UKS Beserta Perabotnya SDN 178302 PTP VIII Parsoburan (CV. Panca Polin Sakti), Nilai Pagu Rp. 90,000.000,- 

7. Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya SDN 178302 PTP VIII Parsoburan (CV Kali Pasir), Nilai Pagu Rp. 200,000,000,-. 

8. Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya SDN 178302 PTP VII Parsoburan (DAK), (CV. Panca Polin Sakti), nilai Pagu 130,000,000,-

Pada point nomer 1, 2, dan 3, bila nilai pagu dijumlahkan maka nilai pagu pekerjaan sebesar Rp. 420 juta, pada point nomer 4, 5, 6, 7 dan 8 maka nilai pagu pekerjaan sebesar Rp. 820 Juta.

Pertanyaan, mengapa tidak ditenderkan? Sehubungan dengan hal tersebut KPBRT (Komunitas Pembangunan Berkelanjutan Rakyat Toba) menyurati Kadis Pendidikan Kabupaten Toba tertanggal 8 Agustus 2022, dengan nomer surat: 015/KPBRT/VIII/2022, Perihal: Permohonan Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Penunjukan Langsung terhadap kasus di atas. 

Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Toba, Rikardo Hutajulu melalui suratnya tertanggal 18 Agustus 2022 Nomer 420/756/DISDIKPORA/2022 memberikan jawaban sebagai berikut:

Sesuai dengan Perpres No. 12 tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dijelaskan bahwa Metode Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa lainnya terdiri atas:

a. E- purchasing

b. Pengadaan Langsung

c. Penunjukan langsung

d. Tender Cepat

e. Tender

Dalam hal ini metode pemilihan yang digunakan adalah Pengadaan Langsung dimana proses pemilihan dilakukan oleh Pejabat Pengadaan sampai ditetapkannya pemenang di kegiatan tersebut. 

Adapun kegiatan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) terdapat beberapa kegiatan di satu lokasi/sekolah.

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toba mengusulkan kegiatan tersebut agar didanai dengan mempedomani Petunjuk Teknik (Juknis) dan Petunjuk Operasional (Jukop) DAK TA 2022 dimana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toba diharapkan membuat usulan yang menganut sistem ketuntasan sehingga sekolah sekolah yang mendapat bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 5 tahun ke depan tidak akan didanai lagi. 


Menurut Ketua KPBRT, Firman Sinaga jawaban dari Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toba, tidaklah tepat ungkap Firman Sinaga pada kru media, "Apakah bila diajukan menjadi satu paket melalui tender menjadi gagal atau tidak dapat diajukan melalui usulan yang menganut sistem ketuntasan agar sekolah sekolah yang mendapat bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 5 tahun ke depan tidak akan didanai lagi?"


Lanjut Firman jawaban Kadis tersebut telah bertentangan dengan Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015. Pasal 24 ayat 3 huruf c, dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA ( Pengguna Anggaran ) dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan. Terkait dengan memecah paket dengan tujuan menghindari pelelangan ini diperjelas pada beberapa pasal yaitu:

1. Pasal 39 ayat (4) PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan

2. Pasal 45 ayat (3) PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari Seleksi. 

" Dari uraian diatas, adakah Dugaan Tindak Pidana? Perlu pendalaman pemahaman. Memecah Pemaketan Barang/Jasa sebenarnya tak dilarang, namun yang dilarang adalah upaya menghindari Pelelangan melalui Metode Pangadaan Langsung, "Kalau misal pemecahan Pemaketan melalui metode E-Purchasing tentu tidak dilarang. Itulah dulu pemahaman secara sederhana, bila dari pemahaman para ahli HUKUM?" Pungkas Firman Sinaga ke kru Media, Senin, 17 Oktober 2022.

Terkait isu diatas, kru media via seluler langsung menghubungi Bupati Toba (Poltak Sitorus), Wakil Bupati Toba (Tonny Simanjunta), Ketua DPRD Toba (Effendi Napitupulu), dan Kepala ULP/LPSE kabupaten Toba, Jafar Aritonang. 

Terpisah, melalui WhatsApp Kepala LSPE, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa kabupaten Toba, Japar Aritonang  memberikan penjelasan pada kru media Rabu 19 Oktober 2022, bahwa bagian pengadaan barang dan jasa melaksanakan tugas sebagai berikut:

1. Menerima surat dari PPK dinas pendidikan perihal permintaan nama pejabat pengadaan.

2. Menjawab surat tersebut dengan mengirimkan 2 orang personil dari bagian pengadaan barang dan jasa untuk di diterbitkan SK oleh PA dinas pendidikan sebagai pejabat pengadaan.

3. Setelah PPK menerbitkan surat permohonan proses pengadaan barang dan jasa dengan metode pengadaan langsung kepada pejabat pengadaan maka pejabat pengadaan melakukan proses pengadaan sampai penetapan pemenang.

4. Menyerahkan berkas proses pengadaan kepada PPK untuk diterbitkan SPPBJ dan mengikat surat perjanjian kontrak. Demikian disampaikan bapak Japar Aritonang.  

Sampai berita ini terbit, baik Bupati Toba, Wakil bupati Toba dan ketua DPRD belum memberikan jawaban atau penjelasan isu tersebut.(HS)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال