Aceh Tamiang Bakal Bangun Pabrik Minyak Goreng Mini

 








Aceh Tamiang, IMC - Bupati Aceh Tamiang, Mursil mengatakan rencana pembangunan pabrik minyak goreng mini mendapat respons positif banyak kalangan.


Hal itu disampaikan Mursil saat rapat tindak lanjut proposal pembangunan pabrik minyak goreng di Kabupaten Aceh Tamiang bersama pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, secara virtual, Selasa, 26 Juli 2022.


Ia memaparkan, sebagai daerah kelahiran industri kelapa sawit, Aceh Tamiang sudah selayaknya memiliki pabrik minyak goreng, yang mampu memenuhi kebutuhan warganya.


Di Aceh Tamiang, kata dia, lebih dari 12 pabrik kelapa sawit untuk pengolahan crude palm oil (CPO). Namun hingga kini belum ada pembangunan/hilirisasi industri kelapa sawit.


Aceh Tamiang sepenuhnya bergantung kepada Sumatera Utara (Sumut) untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng.


“Semua CPO dari perusahaan swasta atau sawit rakyat, sepenuhnya dibawa ke Sumut, karena kami belum punya pabrik minyak goreng di Aceh. Jadi, pemenuhan kebutuhan minyak goreng kami sangat bergantung kepada Sumut,” kata Mursil.


Pernyataan Mursil tersebut diamini oleh Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Aceh, Safuadi.


Menurut Safuadi, kehadiran pabrik minyak goreng mini di Aceh Tamiang diharapkan mampu mengatasi masalah mendasar dalam pemenuhan kebutuhan pokok minyak goreng.


Ia mengatakan, minyak goreng tidak bisa disubstitusi dengan bahan lain lantaran sudah lama menjadi bahan kebutuhan pokok rumah tangga.


“Saya sepakat dengan pak bupati dengan usulan pembangunan pabrik minyak goreng. Namun bila pak nupati menargetkan untuk pemenuhan kebutuhan lokal Aceh Tamiang, saya malah optimis, pabrik ini nantinya mampu memenuhi kebutuhan 2-3 kabupaten kota sekitarnya,” kata Safuadi.


Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman menjelaskan, pihaknya mendukung rencana pembangunan pabrik minyak goreng tersebut.


Hal ini, katanya sesuai dengan persetujuan Presiden Joko Widodo yang disampaikan Menkop UKM, Teten Masduki pada 18 Juli kemarin, guna memperkuat hilirisasi industri sawit rakyat.


Namun, kata Atong, Pemkab sebagai pengusul mesti mempersiapkan perencanaan dengan matang, mulai dari calon lokasi, detail engineering design (DED), dan hal administratif lainnya.


Direktur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Zaid Burhan mengatakan, pengusulan pembangunan pabrik minyak goreng dilakukan secara berjenjang dengan melengkapi persyaratan yang ada.


“Rekomendasi pembangunan nantinya akan diterbitkan oleh Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian. Kami di BPDPKS akan melakukan pendanaan sesuai usulan yang disetujui,” ujar Zaid

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال