Terima Uang Denda dari Tipikor Pelindo II Sebesar 500 Juta, Kejari Jakut Langsung Setorkan ke Kas Negara


 

Kejari Jakarta Utara menerima uang pengganti denda dalam perkara Tipikor Pelindo II, dan langsung di setorkan ke kas negara.

Jakarta, IMC
- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pembayaran uang denda dari terpidana atas nama Budi Kuncoro dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pengadaan mobil crane PT. Pelabuhan Indonesia ( Pelindo ) II.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jakarta Utara Atang Pujiyanto melalui Kasi Pidana Khusus Roland Ritonga dalam keterangan lewat Kasi Intel M. Sofyan Iskandar Alam mengatakan pada hari ini Rabu, 27 Juli 2022 bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dalam perkara tindak pidana korupsi an. Hariyadi Budi Kuncoro.

“ Uang denda sebesar Rp.500.000.000, tersebut diserahkan oleh keluarganya melalui Penasehat Hukumnya,” ujar Kasi Intel Sofyan, Rabu malam.

Selanjutnya, kata Sofyan, uangnya langsung disetorkan ke kas negara milik kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rolando Ritonga menjelaskan bahwa sebelumnya terpidana merupakan salah satu pelaku tindak pidana korupsi pengadaan mobile crane di PT pelindo II Jakarta dan telah divonis.

Dengan amar putusan MARI ( Mahkamah Agung Republik Indonesia) No.2605 K/pid.sus/2017 tanggal 7 peb 2018.Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembulan) tahun dan pidana denda sebedar Rp.500.000.000,- sub 8 bulan. Memerintahkan terdakwa ditahan dirutan. ( Muzer )

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال