Wakil Jaksa Agung Ri. Dan Jambin Berikan Pengarahan Kepada Jajaran Kejaksaan Ri Tentang Reformasi Birokrasi Dan Serah Terima Barang Rampasan




Jakarta,IMC-Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran dibawahnya yang dilaksanakan melalui sarana vicon (video conference) mengenai kebijakan Refomasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kejaksaan Agung,jakarta,Selasa ( 19/5/2020 )

Vicon yang berlangsung dari Media Centre Pusat Penerangan Hukum dengan difasilitasi Pusat Data Statistik Kriminalistik dan Teknologi Informamsi (Pusdaskrimti),dipandu oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono.

Dalam keterangan yang dikeluarkan Puspenkum menyebut Wakil Jaksa Agung RI sebagai Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI memberikan arahan yang pada pokoknya melanjutkan kebijakan Ketua Tim Pengarah yang lama dan tetap mendorong satuan kerja di daerah untuk mengajukan usulan pembangunan Zona Integritas menuju WBK / WBBM ke Kejaksaan Agung RI guna dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Interen (TPI) sebelum diajukan atau diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Dimana berdasarkan data tahun 2020, baru ada 300 (tiga ratus) satuan kerja yang mengajukan usulan WBK dan 56 (lima puluh enam) satuan kerja yang mengajukan WBBM.

Wakil Jaksa Agung RI dalam dialog interaktif dengan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri dari beberapa daerah menyampaikan pada pokoknya satuan kerja di daerah harus tetap semangat dan berusaha untuk tetap membangun Zona Integritas WBK / WBBM guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan RI.

 “Kepada seluruh insan Adhyaksa Indonesia agar tetap menjaga kesehatan diri dan keluarga agar terhindar dari penularan Covid-19 serta tetap tinggal di wilayah kerja, jangan meninggalkan tempat tugas,agar dapat berperan dalam percepatan penanganan Covid- 19,” pesan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.

Dalam Vicon tersebut sebelumnya telah di laksankan serah terima barang rampasan negara yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan RI untuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri.
Kepala Pusat PPA Agnes Triani, melaporkan bahwa berdasarkan data barang rampasan yang sudah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan RI masing-masing satuan kerja yang mendapatkan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara adalah sebagai berikut :1.Kejaksaan Negeri Jakarta Utara 2.Kejaksaan Tinggi Aceh 3.Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara,4.Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan 5.Kejaksaan Tinggi Riau dan 6.Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung RI.

 Jaksa Agung Muda Pembinaan menyampaikan bahwa dengan dilakukannya Serah Terima Barang Rampasan Negara tersebut nantinya akan dipergunakan untuk keperluan dinas satuan kerja di daerah baik yang berupa tanah dan / atau  bangunan maupun kendaraan bermotor.
“Total nilai asset yang berhasil diserah-terimakan sebanyak Rp 127.885.156.000,- (seratus duapuluh tujuh milyar delapanratus delapanpuluh lima juta seratus limapuluh enam ribu rupiah),” ucap Jambin.
Kegiatan Serah Terima Barang Rampasan tersebut diakhiri dengan penandatangan Berita acara oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال