Jakarta,IMC-Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung
Arimuladi, dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono,
memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan
Negeri beserta jajaran dibawahnya yang dilaksanakan melalui sarana vicon (video
conference) mengenai kebijakan Refomasi Birokrasi dan Pembangunan Zona
Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
(WBBM) di Kejaksaan Agung,jakarta,Selasa ( 19/5/2020 )
Vicon yang
berlangsung dari Media Centre Pusat Penerangan Hukum dengan difasilitasi Pusat
Data Statistik Kriminalistik dan Teknologi Informamsi (Pusdaskrimti),dipandu
oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono.
Dalam
keterangan yang dikeluarkan Puspenkum menyebut Wakil Jaksa Agung RI sebagai
Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI memberikan arahan yang pada
pokoknya melanjutkan kebijakan Ketua Tim Pengarah yang lama dan tetap mendorong
satuan kerja di daerah untuk mengajukan usulan pembangunan Zona Integritas
menuju WBK / WBBM ke Kejaksaan Agung RI guna dilakukan penilaian oleh Tim
Penilai Interen (TPI) sebelum diajukan atau diusulkan kepada Kementerian
Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Dimana berdasarkan
data tahun 2020, baru ada 300 (tiga ratus) satuan kerja yang mengajukan usulan
WBK dan 56 (lima puluh enam) satuan kerja yang mengajukan WBBM.
Wakil Jaksa
Agung RI dalam dialog interaktif dengan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi dan
Kepala Kejaksaan Negeri dari beberapa daerah menyampaikan pada pokoknya satuan
kerja di daerah harus tetap semangat dan berusaha untuk tetap membangun Zona
Integritas WBK / WBBM guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
institusi Kejaksaan RI.
“Kepada seluruh insan Adhyaksa Indonesia agar
tetap menjaga kesehatan diri dan keluarga agar terhindar dari penularan
Covid-19 serta tetap tinggal di wilayah kerja, jangan meninggalkan tempat
tugas,agar dapat berperan dalam percepatan penanganan Covid- 19,” pesan Wakil Jaksa
Agung Setia Untung Arimuladi.
Dalam Vicon
tersebut sebelumnya telah di laksankan serah terima barang rampasan negara yang
telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan RI untuk Penetapan Status
Penggunaan (PSP) dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI kepada Para
Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri.
Kepala Pusat
PPA Agnes Triani, melaporkan bahwa berdasarkan data barang rampasan yang sudah
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan RI masing-masing satuan kerja yang
mendapatkan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari
Barang Rampasan Negara adalah sebagai berikut :1.Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
2.Kejaksaan Tinggi Aceh 3.Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara,4.Kejaksaan Tinggi
Sumatra Selatan 5.Kejaksaan Tinggi Riau dan 6.Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung
RI.
Jaksa Agung Muda Pembinaan menyampaikan bahwa
dengan dilakukannya Serah Terima Barang Rampasan Negara tersebut nantinya akan
dipergunakan untuk keperluan dinas satuan kerja di daerah baik yang berupa
tanah dan / atau bangunan maupun
kendaraan bermotor.
“Total nilai
asset yang berhasil diserah-terimakan sebanyak Rp 127.885.156.000,- (seratus
duapuluh tujuh milyar delapanratus delapanpuluh lima juta seratus limapuluh enam
ribu rupiah),” ucap Jambin.
Kegiatan
Serah Terima Barang Rampasan tersebut diakhiri dengan penandatangan Berita
acara oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa
Agung Muda Pembinaan. ( Muzer )
Tags
Kejagung