Ketua DPRD Apresiasi Kinerja KASN dan Bupati Bondowoso Yang Kembali Menegakkan Sistem Merit



Bondowoso,IMC-Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir mengapresiasi Bupati Bondowoso Salwa Arifin yang telah menindaklanjuti Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor: B-1255/KASN/4/2020 tanggal 20 April 2020 yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Ahmad Dhafir mengemukakan, rekomendasi KASN kepada Bupati Bondowoso, salah satunya tentang Pemberhentian Alun Taufana Sulistiyadi, dan  Sulestiono, agar dicabut/dibatalkan untuk diterbitkan kembali.

“Saya atas nama rakyat Bondowoso, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada KASN, termasuk Tim yang menangani Agung Endrawan, S.H., M.H selaku Asisten KASN Bidang Pengisian JPT, Pandu Wibowo, S.Sos, M.E selaku Tenaga Ahli KASN, dan Baiq Nina selaku penyelidik KASN yang tidak mengenal lelah, tidak mengenal hari libur, terlebih di tengah masa pandemic Covid-19 ini untuk memproses dan meminta keterangan kepada para pihak melalui Video Conference (Vicon) dalam rangka mempercepat pengambilan keterangan, kesaksian dan data-data, sampai dengan keluarkannya rekomendasi KASN. Dengan kerja keras tersebut akhirnya Bupati mengembalikan Alun Taufana Sulistiyadi, dan Sulestiono ke Jabatan setara,"kata pimpinan tertinggi legislatif DPRD Bondowoso seperti yang di sampaikan Asisten KASN Agung Endrawan melalui washap,Jumat ( 15/5/2020 )

“Keputusan KASN itu untuk mewujudkan kembali hak dan kedudukan kepegawaian dalam mutasi karier dan jabatannya serta harkat dan martabatnya di dalam level jabatan ASN yang sama lainnya sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi berdasarkan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Rekomendasi KASN ini, telah melalui proses yang panjang dan berliku, diawali dari Hak Interpelasi DPRD. Dimana saat usulan Hak Interpelasi DPRD, terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bahkan ada yang menganggap Hak Interpelasi DPRD adalah upaya mendholimi Bupati. 

“Sekarang masyarakat sudah tahu sendiri bahwa upaya yang dilakukan DPRD itu, hanya ingin meluruskan persoalan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang belaku,  Alhamdulillah, pak Alun sudah dikembalikan ke eselon II, makanya saya juga mengapresiasi Bupati,”kata Ketua DPC PKB Bondowoso ini. Jum’at, (15/5/2020).

Dia menjelaskan, rekomendasi KASN ini,  dapat menjadi pembelajaran dalam memperbaiki sistem yang ada untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang dan pemerintah dapat menjalankan Prinsip Sistem Merit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.( Muzer/red )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال