Permenkes No. 43 Tahun 2019 Dilanggar, Kepala Puskesmas Perk Pulau Tiga Dalam Masalah

 


Aceh Tamiang, IMC - Kepala Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Perk Pulau Tiga Kecamatan Tamiang Hulu yang menyalahgunakan wewenang dan melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat akan menghadapi sanksi berat. Aturan ini, yang menggantikan Permenkes No. 75 Tahun 2014, bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas di Indonesia.

Salah satu pelanggaran serius adalah pengalihfungsian aset vital Puskesmas Perk Pulau Tiga, seperti rumah dinas tenaga kesehatan, untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan. Rumah dinas ini merupakan fasilitas penting yang disediakan pemerintah untuk memastikan tenaga medis, terutama di daerah terpencil, selalu siap siaga melayani masyarakat. Kamis (28/08/25)

Permenkes No. 43 Tahun 2019 mengatur berbagai aspek, mulai dari manajemen Puskesmas, akreditasi, hingga pelayanan kesehatan esensial dan pengembangan. Beberapa pelanggaran yang menjadi sorotan dan akan mendapatkan sanksi tegas antara lain: Penyalahgunaan Wewenang: Tindakan ini mencakup praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana operasional atau pengadaan barang dan jasa. Maladministrasi: Kegagalan dalam mengelola data rekam medis, tidak adanya laporan keuangan yang transparan, atau kelalaian dalam menjalankan prosedur administrasi lainnya. Ketidaksesuaian Standar Pelayanan: Puskesmas yang tidak memenuhi standar akreditasi atau tidak menyediakan layanan esensial sesuai Permenkes. Ini bisa berupa ketersediaan fasilitas, tenaga medis, atau obat-obatan yang tidak memadai. Pelanggaran Kode Etik: Tindakan yang melanggar etika profesi, seperti diskriminasi dalam pelayanan atau perlakuan yang tidak profesional terhadap pasien.


Jika pelanggaran yang dilakukan Kapus Perk Pulau Tiga berkaitan dengan pengalihan aset atau tindakan yang merugikan keuangan negara, sanksi yang dikenakan bisa lebih berat. Hal ini dapat berujung pada sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemecatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.

Sebagai catatan penting, Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Namun, prinsip-prinsip dasar yang termuat di dalamnya, seperti pentingnya rumah dinas untuk menunjang pelayanan kesehatan, masih relevan dan diterapkan dalam regulasi yang baru.

Jadi, pengalihfungsian rumah dinas Puskesmas Perk Pulau Tiga untuk kegiatan non-medis seperti senam aerobik tidak diperbolehkan. Hal ini karena rumah dinas merupakan bagian dari aset Puskesmas yang berfungsi untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, bukan untuk kegiatan komersial atau umum lainnya.

Intinya, setiap pelanggaran terhadap peraturan yang mengatur Puskesmas, termasuk pemanfaatan aset seperti rumah dinas, dapat dikenakan sanksi yang berjenjang. Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال