DuaTersangka kasus Penggelapan Berhasil Dibekuk Polisi Polres Tanjung Perak

Surabaya, http://www.pewartamadiun.net Rabu (7/11/2018) . Konferensi Pers Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Hasil pengungkapan dua kasus tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga mengamankan dua tersangka berinisial MS (48) warga Pesapen Surabaya dan HR (31) warga Dusun Rabesan Madura.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K., M.Si., saat memimpin konferensi pers menuturkan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari operasi cipta kondisi yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan menghentikan mobil yang dikendarai oleh tersangka.

“Saat dilakukan pengecekan surat-surat kelengkapan kendaraan, polisi mengetahui jika STNK yang ditunjukkan tersangka tersebut palsu, sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu, ” terangnya.

Setelah dilakukan penilangan, lanjut AKBP Agus, kedua tersangka diserahkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan proses lebih lanjut

“tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2015 hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian, ” ungkapnya.

Dari penangkapan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 15 unit mobil dengan berbagai merk dan 37 paket sabu dengan total 70,01 gram, HP Xiomi Note 3 dan uang tunai Rp. 17. 985.000.

Akibatnya mereka berdua dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP, Pasal 36 UU RI No. 43 Tahun 1999 tentang Fidusia serta Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kini keduanya berada dalam tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna menunggu proses selanjutnya. (eks)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال