Aslog Kasdam IV/Diponegoro : Semua Sudah Jelas, Mau Mengsongkan Sendiri Atau Dipaksa




Semarang | Jateng, IMC - Mendapat surat peringatan dari Kodam IV/Diponegoro untuk segera mengosongkan rumah dinas yang sudah ditempati berpuluh tahun, ahli waris keluarga Alm Brigjen TNI (Purn) Mardeo melalui Tim Hukum dari Ace Wahyudin, SH dan Susilowati, SH dan Partners, Selasa (6/11) meminta Kodam IV Diponegoro menghormati proses hukum yang masih berjalan, terkait persoalan aset tanah dan bangunan yang berada di Jalan S. Parman No.60 Semarang sambil menunggu hasil keputusan hukum tetap.

Menanggapi hal tersebut, Aslog Kasdam IV/Diponegoro Kolonel Czi Ir. Agus Supriyono, M.T. menegaskan bahwa, tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan S Parman No. 60 Kel. Lempongsari Kecamatan Gajah Mungkur Semarang secara sah milik TNI AD c.q Kodam IV/Diponegoro dan telah terdacatat dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dan Sistem Manajemen Akutansi Barang Milik Negara (Simak BMN) No. Reg. 3077733015.

Lebih lanjut Aslog menjelaskan, sejak tahun 1960 tanah dan bangunan bekas Eigendom Verp No. 291 an. Vereeniging Oei Tiong Ham sudah dikuasai Kodam VII/Diponegoro (sekarang Kodam IV/Diponegoro) dan digunakan sebagai Rumah Dinas (Rumdis) Kasdam VII/Diponegoro. Hal tersebut diperkuat dengan keputusan MA RI no 5/Kr/K/1963 tanggal 1963 yang menyatakan seluruh harta benda milik Oei Tiong Ham Concern telah dirampas untuk negara termasuk tanah dan bangunan yang belokasi di Jalan S. Parman No. 60 Semarang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI no 5 tahun 1974 tanggal 1 Maret 1974, seluruh harta benda milik Oei Tiong Ham Concern dimasukkan sebagai penyertaan modal negara kepada PT. Rajawali Nusantara Indonesia. Pada tahun 1975 Brigjen TNI Mardeo yang kala itu menjabat sebagai Kasdam VII/Diponegoro menempati Rumdis tersebut, dan dari sinilah permasalahan itu bermula.

Setelah menjabat Kasdam selama satu tahun, pada tahun 1976 tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pangdam VII/Diponegoro, Brigjen TNI Mardeo membeli tanah dan bangunan yang digunakan sebagai Rumdis dari PT. Rajawali Nusantara Indonesia yang kemudian diperkuat dengan HGB nomor 417 tanggal 8 Oktober 1976 a.n. Mardeo. Kemudian pada tahun yang sama Brigjen TNI Mardeo mengajukan permohonan hak milik atas tanah dimaksud hingga terbit Skep Mendagri No. SK.116/HM/DA/80 tanggal 30 September 1980, dan Brigjen TNI Mardeo mengajukan permohonan sertifikat hak milik kepada Kantor Agraria Kodya Semarang, yang hingga saat ini tidak dikabulkan dan dijadikan ahli waris untuk mengulur-ulur waktu pengosongan.

Ditegaskan Kolonel Czi Ir. Agus S., M.T., bahwa proses sertifikat tidak akan dikabulkan, karena pada tahun 1981 Pangdam IV/Diponegoro melalui suratn B/1756/X/1981 tanggal 30 Oktober 1981 meminta Mendagri untuk meninjau dan mencabut kembali SK.116/HM/DA/80 tanggal 30 September 1980. Permintaan Pangdam IV/Diponegoro pun diamini oleh Mendagri melalui Dirjen Agraria dengan mengeluarkan surat SK/116/HM/DA/80/A/24 tanggal 8 Juni 1982 yang berisi diantaranya “Mencabut kembali Skep Mendagri No. SK.116/HM/DA/80 tanggal 30 September 1980. Menegaskan bahwa tanah Hak Guna Bangunan No. 417 tanggal 8 Oktober 1976 seluas 2.865 M2  a.n. Sdr. Mardeo adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara sejak 24 September 1980, dan Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Agraria Kotamadya Semarang untuk menghapus dari Buku Tanah Hak Guna Bangunana No . 417 dan menyatakan tidak berlaku lagi serta mencatat sebagai tanah yang dikuasai Negara.”

Dari data tersebut sudah jelas bahwa, ahli waris tidak lagi memiliki kekuatan hukum apapun untuk dapat meguasai dan memiliki tanah dan bangunan tersebut. Tanah dan bangunan di Jl. S. Parman No. 60 Kel. Lempngsari Kecamatan  Gajah Mungkur Semarang adalah milik TNI AD c.q. Kodam IV/Diponegoro yang telah tercatat di Simak BMN dengan No. Reg. 30773315. Kepada ahli waris ada dua pilihan, secara sukarela mengosongkan dan mengembalikan kepada Kodam IV/Diponegoro atau dikosongkan secara paksa, sesuai dengan surat pemberitahuan yang dilayangkan beberapa waktu lalu.

Apalagi Kodam dalam hal ini Pangdam sudah memperingatkan Brigjen TNI (Purn) Mardeo "sejak tahun 1982 atau setelah tidak menjabat sebagai Kasdam VII/Diponegoro. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pangdam No. B/1425/X/1982 tanggal 19 Oktober 1982 yang meminta Brigjen TNI (Purn) Mardeo mengosongkan Rumdis di Jl. S. Parman No. 60 Semarang karena Rumah Dinas (Rumdis)  tersebut berstatus sebagai Rumah Dinas Jabatan Kasdam yang akan segera ditempai oleh pejabat Kasdam IV/Diponegoro,  tetapi tidak diindahkan, "terang Aslog.

Sejak peringatan pertama tahun 1982, tecatat Pangdam telah mengeluarkan surat mulai Skep/195/III/1983 tanggal 5 Maret 1983, B/134/II/1986 tanggal 22 Februari 1986, B/143/I/2014 tanggal 22 Januari 2014, B/1754/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 dan B/2466/X/2018 tanggal  8 Oktober 2018, beber Aslog.

“Jadi ini bukan hal yang baru, dan sudah sangat terang benderang. Sudah tidak ada yang perlu ditunggu lagi, ahli waris dan kuasa hkumnya harus mengerti dan segera mengosongkan tempat tersebut dan mengembalikannya ke Kodam IV/Diponegoro secara suka rela”, ungkapnya.

Senada dengan Aslog, Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Chk Agus Hari Suyanto, SH. sebagai kuasa hukum Kodam IV/Diponegoro meminta kepada ahli waris dan kuasa hukumnya segera menyadari bahwa sesungguhnya sudah tidak ada upaya hukum lagi. Semua sudah jelas dan terang benderang, tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. S. Parman No. 60 Kelurahan Lepongsari Semarang secara sah dan meyakinkan merupakan milik TNI c.q. Kodam IV/Diponegoro yang harus segera dikosongkan dan dikembalikan. (S-red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال