Rakor Saber Pungli,Komjen ( Pol )Putut Eko Bayu Seno Sebut Kejaksaan Paling Bersih


Jakarta,IMC- Komjen (Pol) Putut Eko Bayu Seno, Ketua Harian Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) ( tengah ) didampingi wakil ketua Satgas Saber Pungli yang juga dikenal sebagai Jaksa Agung Muda- Pengawasan ( Jamwas ) Muhammad Yusni ( kedua kiri ) menggelar jumpa pers dalam Rapat Kordinasi Tim Saber Pungli di Kejagung,Jakarta,Rabu ( 17/10/18 )
Komjen (Pol) Putut Eko Bayu Seno, Ketua Harian Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) mengungkapkan, Kejaksaan RI termasuk kategori salah satu institusi penegak hukum yang bersih dari pungutan liar (pungli). Adapun intitusi paling banyak kasus pungli adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Polri.
 Putut yang juga menjabat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri itu mengungkapkan, selama periode 2016-2018 terdapat 36 ribu aduan dari masyarakat melalui pesan pendek, website, surat elektronik dan aduan langsung.
Dari aduan tersebut ada 13 ribu aduan yang tidak dapat ditangani, 12 ribu dapat ditindaklanjuti dan 1.393 perkara diproses ke pengadilan tindak pidana korupsi.
"50 persen masalah pelayanan masyarakat, 20 persen perizinan," ujar mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Dia mengungkapkan, institusi pemerintah paling banyak terjadi kasus pungli di antaranya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Polri. Sedangkan provinsi yang paling banyak kasus pungli yakni Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten dan Sumatera Utara.
"Hasil operasi tangkap tangan sampai dengan saat ini sejumlah 7.439 kasus," ujar Putut.
Kendati demikian, Putut mengatakan, tidak semua operasi tangkap tangan itu diajukan ke pengadilan, karena sebagian dikembalikan ke institusi yang bersangkutan untuk dijatuhi sanksi administrasi. Sejumlah perkara yang tidak diproses ke meja hijau dikarenakan biaya proses hukum tidak sebanding dengan nilai pungutan liarnya.
Putut menegaskan, perkara yang tidak dibawa ke meja hijau diserhakan ke internal institusi yang bersangkutan. "Mereka dijatuhi sanksi administrasi, mulai dari pencopotan jabatan," ujarnya.( Muzer )
 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال