Kapolsek Kenjeran Pimpin Konferensi Pers Curat

Surabaya, http://www.pewartamadiun.net Selasa (02/10/2018) Seseorang datang ke Mapolsek Kenjeran melaporkan kehilangan handphone saat korban sedang tidur di mess yang berlokasi di jalan Lebak Jaya III B Utara Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi. akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh unit reskrim Polsek kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Hasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini disampaikan saat Konferensi Pers dipimpin Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto, S.H., pada Minggu (30/09/2018) pukul.15.00 Wib.

Dari penangkapan ini, pelaku diketahui bernama Gaji Raja (19 tahun) warga asli Leterugo, Desa Watukarere, kecamatan Lamboya, kabupaten Sumbawa Barat yang indekos di jalan Bulak Setro Utara gang III No.03 Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol H Cipto mengatakan, bahwa Setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan bukti-bukti yang sudah di kantongi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Didepan petugas, tersangka juga sudah mengaku telah mengambil handphone tersebut saat korban sedang tidur di mess .”ungkapnya.

Unit reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit handphone merk Xiomi type Redmie 4 X warna Whate gold.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun didalam penjara. (ekos)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال