Kejaksaan Semakin Optimalkan Kinerja, Tuntaskan Penanganan Perkara Dan Pulihkan Keuangan Negara





JAKARTA, IMC-Optimalisasi pelacakan buron pelaku kejahatan serta penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara saat ini menjadi program prioritas Kejaksaan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo menegaskan hal tersebut kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai salah satu tolok ukur penilaian kinerja jajaran Kejaksaan di pusat dan daerah. 

Sementara itu Jam-Intel Dr.Jan Maringka tegaskan, di bidang pelacakan buronan pelaku kejahatan, melalui program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 sejak bulan Januari – Mei 2018 telah berhasil diamankan sebanyak 108 (serratus delapan) buron pelaku kejahatan dari berbagai daerah di Indonesia.

 “ Program Tabur 31.1 merupakan komitmen Kejaksaan dalam upaya penuntasan penanganan perkara baik pidana umum maupun pidana guna menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat, untuk setiap Kejaksaan Tinggi ditetapkan target minimal penangkapan 1 (satu) orang buronan pelaku kejahatan setiap bulannya,” kata Jan Maringka.

 Lagi,program Tabur 31.1 Tim Intelijen Kejagung berhasil mengamankan  DPO ( Daftar Pencarian Orang ) Kejati Sulsel dalam kasus Korupsi pekerjaan pasar Pa’Baeng-Baeng Makasar yang bersumber dari APBN pada Jumat ( 18/5/18 ) pukul.18.50 disalahsatu Hotel di Jakarta.
 "Baru saja kita mengamankan H Taufan Ansar Nur terpidana perkara tipikor pembangunan pasar pa'baeng- baeng yang bersumber dari DIPA Kantor Perindustrian Kota Massar senilai Rp. 12,5 Miliar, yang bersangkutan kita amankan di Hotel Shangrila – Jakarta saat buka puasa bersama" ujar Yunan Harjaka, Direktur E pada JAM Intelijen. 

Sejalan dengan hal tersebut, dalam triwulan I (Januari – Maret) 2018 jajaran Pidsus Kejaksaan juga berhasil menyetorkan sebesar Rp. 52,2 Milyar ke kas negara yang berasal dari eksekusi denda dan uang pengganti serta hasil lelang barang rampasan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, diikuti dengan penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp. 31, 07 Milyar.

Keberhasilan juga dibuktikan kemarin  (Kamis, 16/5) mantan Komisaris Utama Bank Modern Samadikun Hartono melunasi kewajibannya membayar uang pengganti. Terpidana yang kembali ke Indonesia pada 2016 setelah 13 tahun menjadi buron itu menyerahkan uang pengganti senilai Rp 87,4 miliar kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Uang tersebut merupakan cicilan kelima dari total uang pengganti yang harus dibayarkan yakni senilai Rp. 169 miliar ungkap Toni Spontana, Kajati DKI Jakarta.

Sementara itu, kinerja penyelamatan uang rakyat juga ditunjukkan oleh bidang Datun Kejaksaan yang dalam triwulan I tahun 2018 berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 242,9 Milyar, diantara berasal dari asset Yayasan Supersemar milik Presiden RI kedua Soeharto. Demikian dijelaskan oleh JAM Datun Loeke Larasati di Jakarta pada Jumat (18/5/18).( Zer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال