Wannamas Multi Finance Agunkan Aset Nasabah Secara Sepihak

Jakarta, IMC - Seorang nasabah WANNAMAS MULTI FINACE  (WMF) telah dirugikan Oleh oknum pihak perusahaan yang bergerak dibidang pinjaman uang dengan menjaminankan sertifikat rumah tinggal (26/4/18).

Seorang nasabah yang meminjam uang dengan jaminan sertifikat rumah dangan tungggakan  pembayaran  yang belum dibayar nasabah selama enam bulan. Dan sekarang pada saat ingin melakukan pembayaran pinjaman sebesar 500.000.000, dengan denda harian yang pertama disetujui antara kedua belah pihak, yakni sebesar 48.000/hari, tidak diterima pihak (WMF). Ternyata denda berjalan membeludak menjadi 630.000.000 juta, diluar dari denda yang sudah tertulis diperjanjian awal pertama, pada saat sang nasabah meminjam uang di Pt WANNAMAS MULTIFINACE.

Hingga hari ini, nasabah tersebut memohon untuk keringan angsuran dari 630.000.000. Hanya bisa membayar pokok nya 500.000.000, berikut bunga harian yang hanya sebesar 45000 tidak bisa dibayar kan, karna harus membayar semua seperti yang diminta WANNAMAS MULTIFINACE.

Niatan Lia yang sejatinya ingin melunasi hutang piutangnya terhadap pihak PT. Wannamas Multi Finance (HO), yang notabenenya beliau adalah  anak seorang debitur dari pihak Finance, terganjal oleh oknum debt kolektor yang mengaku Internal Wannamas.

Pasalnya pihak internal tersebut beralasan, bahwa sahnya debitur (Dahlan) tidak mengindahkan kontrak yang telah disepakati bersama, dengan tidak mengangsur selama (6) enam bulan dari pinjaman sebesar 500.000.000 (lima ratus juta ribu rupiah).

Namun disisi lain, pihak Finance seperti melakukan penekanan terhadap debitur, dengan mengancam akan melelang aset yang diagunkan pihak debitur kepada Finance. Yang disayangkan, pihak Finance belum lagi berakhir kontrak Pinjaman yang telah disetujui sudah mengambil langkah-langkah diluar dari kebijakan. Dan tidak mengacu pada kebijakan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dikarenakan didalam isi kontrak Pinjaman tercantum berakhir dalam (4) tahun dan Oknum debt kolektor internal PT. Wannamas Multi Finance, dalam hal ini (TN) menyebutkan: yang bersangkutan Lia anak dari debitur (Dahlan) seorang penipu.

Dengan dasar pernyataan tersebut pihak Lia menyampaikan hal yang menimpanya kepada awak media untuk memberikan klarifikasi tentang prihal tersebut.

Hingga pihak awak media datang untuk meminta klarifikasi pada pihak WANNAMAS MULTIFINACE, namun pihak WMF mengatakan bahwa Sertifikat sudah di pegang oleh pihak Bank Viktoria, dan jaminanpun sudah diserahkan pada Pelelangan, dan sebenarnya belum waktu nya untuk dilelang oleh pihak PT.WANNAMAS MULTI FINACE

Statemen yang kita dapat dari Ibu. LND, Kepala Cabang WMF (BSD) Serpong Tangerang, Bahwa WMF merupakan unit usaha Syariah, tetapi perhitungan bunganya tidak dihitung Syariah, tutur LND (data terlampir).

Lanjut LND, bahwa agunan nasabah yang diagunkan ke WMF, maka pihak PT mengalihkan dan mengagunkan ke Bank Swasta, karena untuk kepentingan pembiayaan ke nasabah, tegasnya (bukti terlampir).

Pihak Nasabah a/n Dahlan yang diwakili oleh anaknya Lia, beritikat dan koperatif untuk menyelesaikan pinjamannya di WMF, dan mendatangi kantor pusat WMF di komplek Plaza Ciputat Mas. Blok C/L-M Jl.H.Ir Juanda No.5 Ciputat Tangsel.

Lia merasa dirugikan karena dari nominal pokok hutang dan biayaya lainnya, tidak ada kebijakan pengurangan dari pihak WMF, yang hanya menentukan kebijakan sepihak.

Berbeda penjelasan yang diberikan oleh pihak anak Debitur (LIA), menyebutkan bahwa haknya tidak pernah menerima atau diperlihatkan dari pihak PT.Wannamas secarik surat apapun, yang menerangkan bahwa (OJK) Otoritas Jasa Keuangan yang memayungi dari segi hukum yang dapat melindungi debitur dari pihak WMF.

Padahal sesuai surat edaran (SE) OJK Nomor 1/SEOJK.07/2014, tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen atau Masyarakat, dan SE OJK Nomor 2/SEOJK.07/2014: tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, kedua SE tersebut diterbitkan pada 14 Februari 2014. SE OJK sebagai aturan pelaksanaan dari POJK, tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dengan memperhatikan Pasal 29 UU No. 21 Tahun 2011: tentang OJK yang mengamanatkan OJK untuk menyiapkan perangkat, menyusun mekanisme, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan.

Lia berkeluh kesah kepada awak media, menyebutkan dan menyayangkan mengapa pihak PT.Wannamas Multi Finance telah secara sepihak menganggunkan kembali asetnya yang berupa sertifikat tanah, kepada pihak bank swasta lainnya. Hal ini diluar persetujuan pihaknya, bahkan ditambahkan Lia, Pihaknya harus membayar pinjaman dari pokok utama sebesar 500.000.000.00 (Lima ratus juta rupiah), menjadi Rp.630.000.000.00

Sedangkan pihak debitur dalam hal ini yang diwakilkan anaknya (Lia) menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan 3 kali pengangsuran (3) Tiga bulan, dan kontrak Pinjaman tersebut baru berjalan (9) bulan dengan cicilan perbulan Rp.20,416,700.00.

Meskipun telah menunggak (6) bulan, namun (Lia) menyayangkan, mengapa bunga pinjaman bisa melambung tinggi? Dan kontrak Pinjaman belum jatuh tempo, namun pihak PT.Wannamas mengambil kebijakan hanya sepihak dengan akan melakukan lelang sepihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan Pusat ( PNK ) PT.Wannamas Multi Finance berkeberatan untuk memberikan penjelasan kepada awak media. (Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال