Bandung, IMC - Jaksa Agung RI HM. Prasetyo didampingi Kepala
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ( kajati-Sulsel ) Dr. Jan S Maringka ( Kiri )
wakil Ketua Pengkajian MPR-RI Sumanjaya menyerahkan cindera mata berupa Plakat
dan dua buku “Reformasi Kejaksaan Dalam Sistem Hukum Nasional” karya Dr. Jan
Maringka kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD-RI ) Dr. Oesman sapta dalam
seminar Nasional dengan tema ”Posisi Kejaksaan Dalam Amandemen Kelima
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945” berlangsung di
Trans Luxury Hotel, Bandung, Jumat ( 22/9/17 ).
Jaksa Agung dalam seminar yang diikuti seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi
se-Indonesia itu mengatakan bahwa kedudukan Kejaksaan di Indonesia belum jelas,
padahal, posisi Kejaksaan tidak kalah pentingnya dengan institusi lainnya di
indonesia.
“Dalam batang tubuh UUD 1945, maupun
dalam penjelasannya, belum ada diatur secara jelas posisi Kejaksaan yang pada
dasarnya sangat penting,” kata HM Prasetyo.
Sebagaimana diketahui, posisi Kejaksaan secara kelembagaan berada di bawah kekuasaan
eksekutif namun melaksanakan tugas dan fungsi yang merupakan bagian dari
kekuasaan yudikatif. Hal ini jelas akan menimbulkan sebuah problematika
sendiri.
Dalam pandangan Jaksa Agung RI, terdapat 5 hal penting yang dijadikan bahan
diskusi yaitu : 1). Posisi dan kedudukan Kejaksaan serta dasar landas pijak
yang diberikan guna dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya, 2).
Kriteria dan prasyarat yang harus dipenuhi oleh seorang Jaksa Agung yang
meskipun dianggap merupakan jabatan politis namun harus memiliki integritas,
profesionalitas dan kepribadian tidak tercela, diutamakan dan berasal dari
seorang Jaksa yang dipastikan berpengalaman di bidang hukum dan.penegakkan
hukum, 3). Jaksa Agung sebagai pengendali dan pimpinan tertinggi Kejaksaan RI juga
adalah Penuntut Umum tertinggi, 4). Tentang bagaimana mekanisme pemilihan,
pengangkatan dan pertanggungjawaban Jaksa Agung dan 5). Perlu atau tidaknya
Jaksa dikategorikan dan diangkat sebagai pejabat negara yang membawa
konsekwensi tidak sama antara lain berkenan status, kedudukan, hak pelakuan,
pengangkatan dan pemberhentiannya.
Baca juga : Pasca Jokowi 2017
Kajati Sulsel Dr.jan S Maringka yang juga mantan Kepala Biro Hukum dan
Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI saat di temui di sela-sela seminar nasional
menyatakan,bersama jajareannya di Kejati Sulsel pihaknya selalu menyuarakan
tentang perlindungan konstitusi untuk Kejaksaan” Kita akan menggelar acara
aspirasi masyarakat pada 10/10 di Makasar dengan ketua MPR-RI,” ujar Jan
Maringka.
Seperti di ketahui Kajati Sulsel Dr.jan Maringka bersama Penanggung
Jawab Pusat kajian Kejaksaan Prof.farida Patitinggi melakukan kunjungan
pertemuan dengan Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan di ruang kerjanya beberapa waktu
silam mengenai pembehasan rekomendasi penyerapan aspirasi Masyarakat MPR-RI.
Seminar Nasional itu dihadiri para pembicara yaitu : Ketua DPD- RI, DR. H.
Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Sumanjaya, Prof. DR. I
Gede Pantja Astawa, Komisioner Komjak RI, Para Jaksa Agung Muda dan Plt. Kepala
Badan Diklat Kejaksaan, Para Kajati seluruh Indonesia, Segenap unsur Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat, civitas Akademika Unpad
Bandung, para Kajari se- Jawa Barat, segenap komunitas dan masyarakat hukum
serta tamu undangan lainnya.
Penulis : Muzer
Editor : Syf