Kirim Puluhan Motor Bodong, Ekspedisi Trans Surabaya Digrebek Polisi

Surabaya, (pewarta) – Ekspedisi Planet Trans yang beralamat di Jalan Demak Timur, terpaksa ditutup oleh Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang, Surabaya. Sebab, ekspedisi ini terbukti melakukan pengiriman sepeda motor yang tanpa dilengkapi surat resmi (bodong).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Mohammad Iqbal menjelaskan, Terbongkarnya aktifitas pengiriman motor bodong tersebut berawal dari informasi ke petugas kalau ekspedisi di Jalan Demak Timur ini akan melakukan pengiriman sepeda motor tanpa dilengkapi surat resmi.

“Ada 13 motor bodong yang akan dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat,” ucap Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya,saat berada di Mapolsek Karangpilang Surabaya, Kamis (22/6).

Akhirnya tim Anti Bandit Polsek Karangpilang melakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu benar adanya.

Polisi kemudian menggerebek perusahaan ekspedisi tersebut. Hasilnya, dari Planet Trans yang dikelola Anwar Nurdin (53), polisi menemukan 13 motor bodong di truck Fuso DK 939l FD.

Atas temuan ini, polisi melakukan pemeriksaan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik ekspedisi dan dua orang penjual motor bodong, yakni Muhammad alias Bimat Warga asal Tanjungsari, Sidoarjo, dan Rahmat Sutiyo, warga Terungwetan, Krian, Sidoarjo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Anwar Nurdin menjalankan praktik haram itu sejak Januari 2017. Dia membeli motor bodong dengan harga murah. Selanjutnya, motor itu ia kirim ke Bima NTB (Nusa Tenggara Barat). Mulai Januari itu, Anwar sudah mengirim motor  tanpa BPKB, STNK atau surat-surat lainnya ke Bima sebanyak 390 unit.

“Dalam satu minggu, tersangka Anwar Nurdin bisa membeli dua sampai tiga motor. Harganya bervariasi, ada yang Rp 4 juta dan ada yang Rp 5 juta. Padahal motornya masih cukup bagus,” tutur mantan Kapolres Sidoarjo dan Gersik ini.

Dari hasil kejahatan yang dilakukan, lanjut Iqbal, tersangka Anwar Nurdin bisa mendapat keuntungan minimal Rp 7,5 juta dalam satu minggunya. (gil/tyo/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال