Kemendag RI Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan RI dalam Penanganan Masalah Hukum

Jakarta, IMC – Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Republik Indonesia sepakat menjalin kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan permasalahan hukum. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kerja Sama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penanganan Permasalahan Hukum. 
Penandatangan dilakukan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito dan Jaksa Agung RI HM. Prasetyo di Aula Kementrian Perdagangan, Jakarta, Rabu ( 17/5/17 ).
Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, kerja sama tersebut mencakup beberapa hal, seperti pendampingan dan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung saat pihaknya melakukan imbal dagang dengan negara lain.
“Serta menyangkut berbagai hal yang bisa berpotensi penyimpangan. Sebelum terjadi, kami mohon Jaksa Agung bisa memberi pendampingan sehingga dalam waktu ke depan semakin banyak kebijakan yang akan kami lakukan,” tuturnya saat memberikan pemaparan.
Enggar berharap kesepakatan ini dapat menghasilkan sinergi positif antara Kemendag dan Kejaksaan RI, sekaligus sebagai komitmen bersama dalam penegakan hukum dibidang perdagangan serta pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4).
“Setelah menandatangani MoU, dalam tiga bulan paling lama harus ditindaklanjuti untuk diimplementasikan. Ini melegakan bagi kami, bahwa dalam mengambil langkah kebijakan tidak ada kekhawatiran,” tuturnya.

"Kami tidak mau salah dalam mengambil langkah, baik saat ini maupun yang akan datang , agar terhindar dari kriminalisasi atas kegiatan atau kebijakan yang telah dan akan di laksanakan ," ungkap Mendag Enggar melalui siaran pers.
Jaksa Agung Prasetyo berharap MoU ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu taat hukum sehingga ke depannya mereka tidak perlu khawatir apabila bersentuhan dengan hukum selama bertindak sesuai dengan koridor yang benar. 
Ruang lingkup nota kesepakatan ini menekankan kerjasama dan kordinasi dalam pertukaran data dan atau informasi, pemberian bantuan hukum , pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. 
Selain itu juga kordinasi penanganan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, pengawalan dan pengamanan oleh TP4. 
Kordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam maupun di luar negri , peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta bentuk kerjasama lain yang di sepakati. 
Penanandatangan nota kesepakatan itu di saksikan oleh PLT.Wakil Jaksa Agung yang juga sebagai Jam Bin Dr.Bambang Waluyo, Jampidsus Dr.Arminsyah, Jamwas Prof.Widyopramono,Jampidum Dr.Norohmad, Jamintel DrAdi Togarisman, Jamdatun Dr Bambang Setia Wahyudi, PLT. Kban Diklat Kejaksaan Muhamad Yusni, sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan serta seluruh pejabat eselon I dan II dari lingkungan Kemendag. ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال