Jakarta, IMC – Kementerian
Perdagangan dan Kejaksaan Republik Indonesia sepakat menjalin kerja sama dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan permasalahan hukum.
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang
Kerja Sama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penanganan
Permasalahan Hukum.
Penandatangan dilakukan oleh Menteri
Perdagangan Enggartiasto Lukito dan Jaksa Agung RI HM. Prasetyo di Aula
Kementrian Perdagangan, Jakarta, Rabu ( 17/5/17 ).
Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto
Lukita, kerja sama tersebut mencakup beberapa hal, seperti pendampingan dan
pendapat hukum dari Kejaksaan Agung saat pihaknya melakukan imbal dagang dengan
negara lain.
“Serta menyangkut berbagai hal yang bisa berpotensi
penyimpangan. Sebelum terjadi, kami mohon Jaksa Agung bisa memberi pendampingan
sehingga dalam waktu ke depan semakin banyak kebijakan yang akan kami lakukan,”
tuturnya saat memberikan pemaparan.
Enggar berharap kesepakatan ini dapat
menghasilkan sinergi positif antara Kemendag dan Kejaksaan RI, sekaligus
sebagai komitmen bersama dalam penegakan hukum dibidang perdagangan serta
pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4).
“Setelah menandatangani MoU, dalam tiga bulan
paling lama harus ditindaklanjuti untuk diimplementasikan. Ini melegakan bagi
kami, bahwa dalam mengambil langkah kebijakan tidak ada kekhawatiran,”
tuturnya.
"Kami tidak mau salah dalam mengambil
langkah, baik saat ini maupun yang akan datang , agar terhindar dari
kriminalisasi atas kegiatan atau kebijakan yang telah dan akan di laksanakan
," ungkap Mendag Enggar melalui siaran pers.
Jaksa Agung Prasetyo berharap MoU ini dapat
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu taat hukum sehingga ke depannya
mereka tidak perlu khawatir apabila bersentuhan dengan hukum selama bertindak
sesuai dengan koridor yang benar.
Ruang lingkup nota kesepakatan ini menekankan
kerjasama dan kordinasi dalam pertukaran data dan atau informasi, pemberian
bantuan hukum , pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata
dan tata usaha negara.
Selain itu juga kordinasi penanganan dan
penegakan hukum di bidang perdagangan, pengawalan dan pengamanan oleh
TP4.
Kordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan
aset di dalam maupun di luar negri , peningkatan kompetensi sumber daya
manusia, serta bentuk kerjasama lain yang di sepakati.
Penanandatangan nota kesepakatan itu di
saksikan oleh PLT.Wakil Jaksa Agung yang juga sebagai Jam Bin Dr.Bambang
Waluyo, Jampidsus Dr.Arminsyah, Jamwas Prof.Widyopramono,Jampidum Dr.Norohmad,
Jamintel DrAdi Togarisman, Jamdatun Dr Bambang Setia Wahyudi, PLT. Kban Diklat
Kejaksaan Muhamad Yusni, sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan
serta seluruh pejabat eselon I dan II dari lingkungan Kemendag. ( Muzer )