Mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut itu
mengatakan bahwa hampir semua tindak kejahatan tertuju pada perorangan dan
tidak ada yang mengarah pada korporasi.
”Bisa dikatakan hampir tidak ada kasus
kejahatan mengenakan korporasi sebagai aktor intelektualnya,’’ katanya
Ia mengindentifikasikan tiga kejahatan
korporasi, yakni korporasi yang disengaja didirikan untuk berbuat kejahatan
seperti membuat faktur pajak fiktif, kemudian korporasi yang mendapatkan
keuntungan dari kejahatan, serta korporasi yang menjadi korban dari tindak
kejahatan.
“Kita lebih baik membahas yang nomor satu dan
dua saja,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi (UU-TPK) bahwa perorangan dan korporasi sebagai subyek
hukum, hingga pidana denda terhadap korporasi dan pengurusnya.
“Sebagai petunjuk teknis penanganan kejahatan
korporasi sebagai tersangka, Jaksa Agung telah menerbitkan surat No, B_
036/A/F.t1/06/2009 tanggal 29 Juni 2009 yang kemudian disempurnakan melalui
Perja No.28 tahun 2014 tentang Penangnann Kejahatan Korporasi,” ungkapnya.
Menurutnya, Kejagung sendiri sejak 2009 telah
mencoba melakukan identifikasi kejahatan korporasi tersebut termasuk membuat
petunjuk teknis dalam penanganan korporasi sebagai tersangka / terdakwa.
Baca juga : Jamwas Tegakkan Disiplin Pegawai Adhyaksa
Diskusi publik yang pertama kali digelar
Forwaka itu sebelumnya dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan
Kejaksaan RI M. Rum, dengan menghadirkan pembicara dari lima nara sumber, diantaranya
Asisten Khusus Jaksa Agung Dr. Asep Nana Mulyana, Anggota Komisi III DPR-RI
Masinton Pasaribu, Kordinator Staf Ahli Kapolri Irjen Pol. Iza Fadli, Mantan
anggota DPR dari Komisi III dan Wakil Sektetaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan
Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Djoko Edi S Abdurrahman dan Kepala Biro Hukum KPK
Setiadi dengan dipandu oleh Syamsul seorang wartawan Majalah Forum.
Forum Diskusi semakin hangat setelah ada
pertanyaan dari dua peserta yakni John (Rakyat Merdeka) dan Norockmat (Suara
Merdeka) terkait kejahatan Korporasi.
Diskusi itu diakhiri dengan pemberian cindera
mata berupa Plakat dari Forwaka yang diberikan langsung oleh Ketua Forwaka
Zamzam Siregar kepada lima nara sumber dan dilanjutkan foto bersama. (Muzer)
Tags
Kejaksaan