Peran Penegak Hukum dalam Memberantas Kejahatan Korporasi


Jakarta, IMC - Saat ini peraturan yang ada seperti KUHP lebih tertuju mengatur perorangan, tidak ada satupun yang mengatur korporasi, hal itu dikatakan oleh Asisten Khusus (Asus) Jaksa Agung RI Dr. Asep Nana Mulyana dalam Diskusi Publik “Peran Penegak Hukum dalam Memberantas Kejahatan Korporasi” yang digelar oleh kelompok Forum Wartawan Kejaksaan Agung (FORWAKA) di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (26/4/17) sore.
Mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut itu mengatakan bahwa hampir semua tindak kejahatan tertuju pada perorangan dan tidak ada yang mengarah pada korporasi.
”Bisa dikatakan hampir tidak ada kasus kejahatan mengenakan korporasi sebagai aktor intelektualnya,’’ katanya
Ia mengindentifikasikan tiga kejahatan korporasi, yakni korporasi yang disengaja didirikan untuk berbuat kejahatan seperti membuat faktur pajak fiktif, kemudian korporasi yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan, serta korporasi yang menjadi korban dari tindak kejahatan.
“Kita lebih baik membahas yang nomor satu dan dua saja,” jelasnya.



Lebih lanjut ia mengatakan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU-TPK) bahwa perorangan dan korporasi sebagai subyek hukum, hingga pidana denda terhadap korporasi dan pengurusnya.
“Sebagai petunjuk teknis penanganan kejahatan korporasi sebagai tersangka, Jaksa Agung telah menerbitkan surat No, B_ 036/A/F.t1/06/2009 tanggal 29 Juni 2009 yang kemudian disempurnakan melalui Perja No.28 tahun 2014 tentang Penangnann Kejahatan Korporasi,” ungkapnya.
Menurutnya, Kejagung sendiri sejak 2009 telah mencoba melakukan identifikasi kejahatan korporasi tersebut termasuk membuat petunjuk teknis dalam penanganan korporasi sebagai tersangka / terdakwa.
Diskusi publik yang pertama kali digelar Forwaka itu sebelumnya dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan RI M. Rum, dengan menghadirkan pembicara dari lima nara sumber, diantaranya Asisten Khusus Jaksa Agung Dr. Asep Nana Mulyana, Anggota Komisi III DPR-RI Masinton Pasaribu, Kordinator Staf Ahli Kapolri Irjen Pol. Iza Fadli, Mantan anggota DPR dari Komisi III dan Wakil Sektetaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Djoko Edi S Abdurrahman dan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dengan dipandu oleh Syamsul seorang wartawan Majalah Forum.
Forum Diskusi semakin hangat setelah ada pertanyaan dari dua peserta yakni John (Rakyat Merdeka) dan Norockmat (Suara Merdeka) terkait kejahatan Korporasi.
Diskusi itu diakhiri dengan pemberian cindera mata berupa Plakat dari Forwaka yang diberikan langsung oleh Ketua Forwaka Zamzam Siregar kepada lima nara sumber dan dilanjutkan foto bersama. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال