Hukum Progresif


Hukum Progresif
Oleh Akhmad Bumi*
Jakarta, IMC - Hukum progresif yang dikembangkan dari pemikiran orisinil Prof. Satjipto Rahardjo yang menyandingkan kepastian dan keadilan hukum berkembang luas dikalangan cendikiawan dan praktisi hukum, dan dikenal sebagai hukum modern.
Hukum itu bagian dari manusia, bukan bagian dari Negara. Hukum lahir dari hakikat manusia untuk memanusiakan dirinya dalam hidup bersama didalam Negara. Karena manusia dalam hidupnya selalu dinamis, berubah dan berkembang maka hukum juga bersifat dinamis, berubah dan berkembang. Hukum yang dinamis dan berubah itulah oleh Prof. Satjipto Raharjo dinamakan hukum “mengalir”.
Jika dilacak istilah hukum “mengalir”, hasil pemikiran besar Prof. Satjipto Raharjo yang menggagas hukum progresif, istilah “mengalir” itu diambil dari filsafat “pantha rei” dari filsuf Yunani kuno, Heraklitos.
Pantha Rei adalah jawaban Heraklitos  terhadap pertanyaan fundamental dalam filsafat, apa yang merupakan dasar  terdalam dari realitas atau apa yang membuat sesuatu itu menjadi benar-benar real “ada” sehingga dibedakan dari yang mungkin saja?
Ada 2 (dua) jawaban dalam menjawab pertanyaan diatas; Pertama, yang paling real adalah ketidaktepatan karena tidak ada sesuatu didunia ini yang tetap, tetapi selalu berubah. Kedua, yang paling real bukan ketidaktepatan tetapi ketetapan, jadi yang tinggal tetap itulah yang paling real.
Jika lebih dalam, sebenarnya patha rei Heraklitos memiliki esensi seperti jawaban kedua, yang mengatakan yang tinggal tetap itulah yang paling real. Berubah artinya tidak tetap, dan karena tidak tetap itu terus menerus, maka sebenarnya yang terjadi adalah tidak tetap itu tetap. Selalu tidak tetap berarti tetap tidak tetap. Karena itu menurut Heraklitos, perubahan adalah dasar terdalam dari realitas.
Permenides menolak perubahan sebagai dasar terdalam dari realitas. Bagi Permenides, “ada” itu inti dari realitas. Segala apa saja memiliki arti sejauh sesuatu itu “ada”. Sesuatu ada atau tidak ada, kalau tidak ada maka tidak ada arti dan tidak ada guna untuk kita memikirkannya. Kalau ada itu ditiadakan, maka segala yang disebutkan (ada) tidak terjadi atau tidak ada.  Dasar terdalam ada bukan perubahan. Segala sesuatu yang lain menjadi ada karena adalah dasarnya.
Akan tetapi, “ada” itu tidak dapat berubah, karena berubah berarti menjadi lain. Tapi, tidak ada yang lain selain dari yang ada. Oleh Permenides, “ada” dapat berubah hanya terdapat 2 (dua) kemungkinan; Pertama, ada dapat berubah menjadi ada. Kedua, ada dapat berubah menjadi tidak ada. Akan tetapi, ada itu tidak dapat menjadi ada sebab dia sudah ada.  Dan ada tidak dapat menjadi tidak ada sebab dalam hal itu ia sudah tidak ada, dan kalau sudah tidak ada  maka tidak ada guna lagi kita memikirkannya. Atas dasar itu, Permenides menyimpulkan bahwa perubahan itu tidak real, yang real hanya “ada”.
Oleh Heraklitos mengakui perubahan sebagai dasar dari segala realitas. Karena tidak ada realitas yang tetap  melainkan selalu berubah. Yang tetap hanya satu hal yakni perubahan. Segalanya mengalir bagaikan air (pantha rei). Perubahan adalah kenyataan yang paling nyata dan merupakan hukum yang paling dasariah dari realitas. Tapi bagi Heraklitos, yang paling jelas bukan “ada” tetapi perubahan, karena perubahan itu terjadi dengan terus menerus. Tidak tetap itu berlangsung terus. Jadi tidak tetap itu tetap.
Kembali kepada Pantha Rei bahwa segalanya berubah. Tetapi, kalau segalanya terus berubah, selalu berada dalam proses menjadi lain, maka pengetahuan manusia menjadi tidak mungkin, sebab yang dapat dikenal hanyalah yang ada. Lagi pula pantha rei ini justru menghapus kemungkinan perubahan itu sendiri. Padahal yang ditangkap oleh pengalaman kita, betul perubahan, akan tetapi bukan perubahan murni, melainkan perubahan dari sesuatu. Jadi ada sesuatu yang berubah.
Dari pemikiran itu maka dapat ditarik; Pertama, tidak ada oposisi mutlak antara ada dan perubahan, sehingga tidak perlu disangkal adanya perubahan yang hanya membuktikan bahwa realitas itu dari ada. Kedua, segala yang berubah adalah terbatas dalam adanya. Keterbatasan itu terletak dalam kenyataan bahwa sesuatu itu memperoleh suatu sifat atau ciri baru.
Prof. Rahardjo mendasarkan hukum progresif  bahwa hukum itu mengalir. Ia mendasarkan diri pada filsafat hukum progresif pada realitas perubahan. Manusia adalah salah satu realitas di alam ini, dan karenannya itu ia mengalir dan berubah. Karena hukum itu bagian dari manusia atau bagian dari kehidupan manusia, makanya hukum juga mengalir. Hukum itu berubah mengikuti perkembangan hidup manusia. Manusia baik secara individu maupun sosial adalah makhluk yang tidak sempurna. Karena tidak sempurnanya itu memungkinkan manusia selalu berubah atau berkembang. Fakta keterbatasan itulah titik tolak Rahardjo dalam membangun pemikiran tentang hukum progresifnya.
Dekonstruksi hukum progresif Rahardjo dilakukan dalam rangka menemukan keadilan, karena keadilan adalah unsur konstitutif dari hukum. Kehilangan nilai keadilan dari hukum adalah kehilangan hukum itu sendiri. Dengan demikian hukum progresif oleh Rahardjo menghubungkan secara mutlak antara hukum dan keadilan, begitu kita menamakan sesuatu itu hukum, ketika itu juga kita memikirkan keadilan sebagai konsekwensinya.
Bagi kaum legalis, konsekwensi logis dari kehadiran hukum adalah kepastian hukum, keadilan tidak menjadi sesuatu yang orisinil. Oleh Rahardjo menyandingkan kepastian hukum dan keadilan jalan beriringan sebagai satu nilai fundamental dalam hukum.
Menurut Rahardjo, hukum itu diadakan oleh manusia untuk kepentingan manusia, yakni kepentingan keadilan. Dalam rangka keadilan itu maka Rahardjo berbicara tentang apa yang disebut keterpurukan keadilan. Maksudnya, kita selalu dituntut untuk bersikap tepat dihadapan ketidakterbatasan orang-orang kongkrit yang kepada mereka hukum itu dijalankan.
Karena keadilan itu bagian dari manusia maka begitu hakiki keadilan itu berarti bagi manusia. Olehnya jika penegakkan hukum membuat keadilan semakin jauh dari hukum maka kita harus berani melakukan dekonstruksi hukum, karena jangan sampai hukum itu ditegakkan dengan mengabaikan keadilan. Jika mengabaikan keadilan, maka hukum itu sendiri dibuat menjadi cacat, jika cacat maka hukum menjadi tidak berguna bagi manusia.
Olehnya hukum ditegakkan dengan paradigma dan karakter progresif. Hukum hanya pantas dipandang sebagai hukum manakala hukum tidak menentang keadilan. Bahkan bukan hukum namanya kalau tidak adil. Hukum yang tidak adil praktis kehilangan arti sebagai hukum meskipun sebagai peraturan harus ditaati. Hanya saja, ketaatan pada peraturan bukan karena peraturan memiliki kekuatan hukum (esensi) melainkan ia ditetapkan oleh penguasa. Hukum yang ditetapkan oleh penguasa menjadi hukum bukan atas dasar hukum adalah hukum yang konservatif.
Pemikiran Prof Rahardjo itu sebagai pukulan terhadap penegak hukum dan cara kita berhukum sekarang ini. Karena kita bangga dengan membuat banyak hukum, padahal banyak hukum yang kita buat tidak layak disebut sebagai hukum karena absennya keadilan ditengah penegakkan hukum.#
)* Penulis, Ketua Lembaga Cita Indonesia

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال