Novel diteror, Negara Wajib Menjamin Rasa Aman

Novel Baswedan di rumah sakit
Foto : Novel Baswedan (viva)
Jakarta, IMC – “Novel Baswedan, penyidik senior KPK diteror dengan cara menyiram air keras diwajahnya setelah shalat subuh di masjid Al Ihsan Pegangsaan Dua daerah Kelapa Gading Jakarta Utara sekitar pkl 05.10 Wib adalah cara-cara yang tidak patut. Ini tindakan teror, diduga dilakukan para koruptor kakap, ini perlawanan balik,” kata AkhmadBumi kepada media ini (Selasa, 11/4/2017).
“Negara harus menjamin rasa aman warga, kalau tidak dijamin rasa aman warga oleh negara, untuk apa kita bernegara, karena menjamin rasa aman adalah salah tujuan kita bernegara,” imbuh Akhmad Bumi yang juga merupakan alumni HMI ini.
Indonesia memiliki UUD 1945 dan UUD 1945 sebagai basic law, sebagai norma hukum tertinggi, dan dalam UUD 1945 telah mengatur jaminan terhadap kelangsungan hidup setiap warga negara.
“Novel Baswedan itu penyidik KPK, melekat jabatan selaku penyidik dilembaga itu. Oleh karena itu, Polri harus secepatnya mengungkap dan menangkap siapa pelakunya. Kalau Polri tidak bergerak cepat untuk menangkap, publik bisa bertanya-tanya, kenapa demikian? Karena teroris saja hanya dalam hitungan jam dikejar, ditangkap dan ditembak,” ungkap Bumi.
Lebih jauh, Akhmad Bumi mengatakan bahwa kejadian yang menimpa Novel Baswedan, diduga dilakukan oleh orang professional, terlatih dan tergolong nekat.
“Kejadian yang menimpa Novel Baswedan, diduga dilakukan oleh orang profesional, terlatih, karena pelakunya langsug kabur setelah melakukan tindak kekerasan pada Novel, itu tindakan nekat, biasanya orang yang melakukan tindakan nekat, itu ada yang menjamin. Ini yang perlu kita ketahui,“ kata Bumi.
UUD 1945 hasil amandemen yang ke-II telah memasukkan hak atas rasa aman di dalam pasal 28A-28I. Juga diatur dalam Pasal 30, 35 UU HAM.
Kenapa diatur 'rasa aman' tsb dalam konstitusi negara dan UU? Karena hak atas rasa aman itu penting bagi diri sendiri dan orang lain atau dalam lingkungan keluarga dan masyarakat., olehnya Polri harus menjaminnya.
Baca juga : Polisinya POLISI
Aksi teror yang dilancarkan pada diri Novel tidak bisa dianggap biasa. Karena Novel saat ini sedang menangani kasus korupsi E-KTP.  Boleh jadi, ini perlawanan dari koruptor, mereka tidak ingin negeri ini bersih dari najis korupsi.
“Kita berharap agar Polri bergerak cepat menangkap dan memproses hukum sesuai ketentuan berlaku. Selain menjamin rasa aman pada Novel, juga negara jangan kalah lihai dengan penjahat. Negara bukan penjahat, negara tidak boleh mendiamkan kejahatan, olehnya Polri diharap bergerak cepat,” tandas Bumi. (ab)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال