Polisinya POLISI

Polisinya Polisi...
Oleh Akhmad Bumi, SH.
(Wakil Ketua Brigade Nusantara)
Jakarta, IMC - Polisinya Polisi adalah rakyat itu sendiri. Bukan Ahok, bukan pula siapa, apapun jabatan atau status sosialnya.
Kalau polisinya polisi adalah rakyat, maka pentingnya membangun kedekatan Polri dengan rakyat, bukan sebaliknya ditangkap, ditahan dengan alasan dan dalil yang tidak-tidak / dicari-cari.
Perlu membumikan polisi rakyat dan rakyat polisi. Konsep polisi rakyat dan rakyat polisi itu membangun empati polisi-rakyat. Rakyat tidak menjadi musuhnya polisi dan polisi tidak menjadi musuhnya rakyat.

Baca juga : Indonesia Negar Beragama
Polisi itu rakyat dan rakyat itu polisi
Konsekuensi dari konsep itu adalah kewajiban moral lembaga Polri (polisi), untuk membuktikan kepedulian terhadap rakyat, dibalik berbagai kepentingan (interest) Polri yang lain.
Kepentingan polisi seharusnya juga kepentingan rakyat
Kendati pemenuhan kedua kepentingan itu (lantaran polisi dan rakyat acapkali punya kepentingan berbeda), membuat polisi seharusnya tampil bukan hanya sebagai lembaga negara, melainkan juga lembaga publik.
Pikiran ini pada sebaran domain praksisnya di lapangan, memposisikan Polri, tidak hanya menjadi polisinya masyarakat, atau polisinya negara, melainkan juga selaku polisinya polisi itu sendiri.

Baca juga : Perilaku Curang Membuat Demokrasi Cacat
Perlu ada Grand Strategy Polri 2017-2025, menata ulang kelembagaan polri.
Perlunya perubahan pola sikap dan perilaku Polri menuju kesatuan hukum, etika, dan profesionalisme.
Polri harus patuh hukum, taat kepada etika kepolisian, dan tidak bersikap atau bertindak, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari sudut pandang profesionalismenya.
Polri perlu mandiri. Kemandirian Polri, bukan berarti Polri dapat bekerja sendiri dalam melaksanakan fungsi preventif (pencegahan), preemptif (pembinaan), dan represifnya (penindakan), terutama di bidang penegakan hukum, jaminan keamanan, dan ketertiban publik, di samping memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman masyarakat, tetapi agar Polri terbebas dari bentuk intervensi, yang tidak profesional.

Baca juga : Akhmad Bumi : KPK jangan Kalah Gertak dengan Penjahat
Dalam membangun Polri yang progresif, perlu mengocok ulang konsep keterpaduan polisi-rakyat dan rakyat-polisi dengan memadukan pendekatan ilmiah dan pendekatan pragmatis, pada praktik kepolisian di Indonesia.
Dalam bahasa publik, polisi diposisikan bukan sebagai alat hukum yang pasif (hukum yang mati) melainkan sebagai alat hukum yang proaktif, aktif, dan dinamik (hukum yang hidup).
Perlu melakukan redefinisi, reposisi, dan refungsionalisasi Polri, dalam takaran kepentingan masyarakat (dan negara), yang selalu tumbuh serta berkembang. Olehnya dalam penegakkan hukum yang diperankan Polri, tidak boleh dikooptasi semata-mata oleh tegaknya norma hukum itu sendiri, tetapi sekaligus juga dapat menjamin pemenuhan rasa keadilan yang seharusnya.
Itu semua menjadi tantangan bagi Polri dan rakyat Indonesia.
Karena polri saat ini, diera ini, eranya Presiden Jokowi mendapat banyak kritikan, seolah polri sebagai alat legitimasi kepentingan orang seorang secara individu (baca kasus Ahok) yang berlindungan dibalik kewenangan dan kekuasaan polri yang diatur UU. (Akhmad Bumi)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال