No title


Diduga Koperasi Abal - abal, Bebankan Bunga Tinggi

Kamis, 25 Agustus 2016
(salah satu contoh lembaran angsuran koperasi)

Pewarta-madiun.com Magetan - sudah bukan menjadi rahasia lagi, tentang keberadaan praktek usaha yang berkedok koperasi, ternyata rentenir. Keberadaan usaha-usaha tersebut, seakan menjadikan peluang usaha untuk oknum pemeras melalui badan usaha berbentuk koperasi. Pasalnya ketika dilihat dari cara serta sistem perekrutan nasabah, usaha yang berbentuk koperasi ini, membebankan bunga pinjaman hingga 40 %. Serta sasaran mereka adalah masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan, biasanya koperasi ini menawarkan pinjaman dengan bunga rendah serta angsuran ringan. Namun kenyataanya rentenir yang berkedok koperasi ini, membebankan bunga pinjaman tinggi dan angsuran yang memberatkan. Tak jarang juga, petugas tagih, yang dipekerjakan melalui sistem perekrutan yang dinilai kurang manusiawi, menagih konsumen atau nasabah dengan tindakan yang arogan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sistem perekrutan anggota koperasi sekaligus karyawan ,yang dipekerjakan untuk bagian tagih serta pemasaran. Biasanya rentenir yang berkedok koperasi ini, mewajibkan calon anggota yang dikaryakan menyetor sejumlah uang untuk jaminan. Besaran uang yang disetorkan calon anggota sekaligus karyawan mereka (koperasi) bervariasi, antara Rp. 2.500.000 sampai dengan Rp.5.000.000, tergantung aturan pada koperasi. Hasil pantauan pewarta-madiun.com dilapangan, ada salah satu dari sekian banyak koperasi di Kabupaten Magetan yang membebankan bunga 30 % kepada nasabahya.

Ditemui dikediamanya Sr salah satu nasabah sebuah koperasi, yang diketahui bernama Koperasi Dharma Putra. Menjelaskan dirinya terpaksa menjadi nasabah Koperasi Dharma Putra , karena kesulitan ekonomi yang dialaminya. “ awalanya saya juga tidak tau tentang koperasi tersebut (Dharma Putra ) , tapi salah satu petugas koperasi ini menawarkan kepada saya pinjaman dengan angsuran ringan dan bunga redah. Namun pada kenyataanya bunga yang dibebankan kepada saya hingga 30 %, Jelas Sr kepada pewarta-madiun.com (24/08).

Salah satu karyawan koperasi Dharma Putra yang enggan menyebutkan namanya, ketika ditanya mengenai prinsip koperasi dan SHU (sisa hasil usaha) enggan berkomentar banyak. “ kalau soal sisa usaha ataupun prinsip koperasi,jangan tanya kepada saya. Saya tidak tau apa-apa, yang penting saya kerja, sesuai terget dan dapat gaji,” jelas karyawan ini

(bersambung)



 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال