No title


Membangun Dengan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif

Rabu, 24 Agustus 2016

Indonesia adalah sebuah negara kaya raya dengan potensi sumber daya alam yang sangat melimpah ruah. Karenanya, sistem ekonomi kerakyatan yang identik dengan pemberdayaan sumber daya alam serta kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besar kepentingan rakyat adalah hal mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, sesuai dengan amanat pancasila dan UUD 1945.

Sayangnya, kecenderungan penerapan sistem ekonomi liberal dimana pembangunan ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar, dewasa ini menjadi ancaman yang semakin nyata dan terang benderang, setelah sebelumnya hanya terasa samar-samar.

Penguasaan pasar oleh para pemilik modal besar semakin nyata menindas para pemodal kecil yang semakin terhimpit karena hampir semua sektor dikuasai oleh para “pemain besar”. Tak perlu terlalu jauh mengambil contoh pengusaan lahan dan sektor-sektor industri besar, bahkan rakyat pun kini tidak mempunyai kesempatan untuk membuat usaha kelontong karena “dibumihanguskan” oleh pemilik modal besar dengan menjamurnya minimarket-minimarket yang selalu ada di setiap jengkal perkampungan Indonesia.

Ciri paling khas dari sistem ekonomi liberal yang biasa disebut neolib ini adalah keberpihakan kepada kepentingan pemodal besar dan cenderung mengorbankan kepentingan rakyat banyak, dan pada gilirannya menimbulkan kesenjangan sosial yang besar antara si kaya dan si miskin.
Sementara itu, sistem ekonomi kerakyatan merupakan sistem yang berkomitmen untuk melindungi rakyat banyak dari persaingan yang tidak seimbang antara pemodal kecil dan pemodal besar, serta menciptakan hubungan sinergis antar keduanya, dimana masyarakat menjadi mitra kerja dengan hubungan yang saling menguntungkan.

Sistem ekonomi kerakyatan memerlukan pemerintah dan pemimpin yang tegas, berani, dan visioner, yang tidak dapat “diintimidasi” untuk kepentingan pemodal besar dan berpihak kepada kepentingan rakyat banyak, sehinggga pada akhirnya cita-cita untuk menghantar seluruh rakyat indonesia menuju kesejahteraan dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dapat terwujud. ( Ratu Garuda )

Edit : pewarta sat

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال