Aceh Tamiang, IMC - Wacana penghapusan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semakin menguat, memicu spekulasi luas mengenai nasib Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika kebijakan ini benar-benar direalisasikan, kalangan pengamat dan praktisi menilai bahwa penghapusan TPP juga hampir pasti akan menyusul sebagai konsekuensi logis. Senin (08/09/25)
Tunjangan bagi anggota DPR sering kali menjadi sorotan publik karena dinilai tidak sebanding dengan kinerja yang dihasilkan. Di sisi lain, TPP yang diberikan kepada ASN bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Namun, keduanya memiliki satu benang merah: sama-sama menjadi beban anggaran negara.
Dalam usulan penghapusan tunjangan DPR adalah langkah awal untuk menciptakan efisiensi anggaran dan menegakkan prinsip keadilan. Jika tunjangan bagi para wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dihapus, sulit bagi pemerintah untuk mempertahankan TPP bagi ASN. Ini tentang konsistensi dan keadilan fiskal.
Penghapusan tunjangan DPR dan TPP secara bersamaan akan memiliki dampak signifikan. Bagi anggota DPR, ini akan menuntut mereka untuk bekerja lebih berorientasi pada pengabdian, bukan sekadar insentif finansial. Sementara bagi ASN, penghapusan TPP bisa memengaruhi daya beli dan stabilitas ekonomi keluarga, terutama mereka yang sangat bergantung pada tunjangan tersebut.
Namun, di sisi lain, langkah ini bisa menjadi momentum untuk restrukturisasi sistem penggajian yang lebih transparan dan berbasis kinerja. Pemerintah didorong untuk memikirkan skema penggajian yang lebih adil, di mana gaji pokok yang memadai menjadi fokus utama, diikuti oleh insentif yang benar-benar berdasarkan pencapaian kinerja individu dan unit kerja.
Di media sosial, tagar terkait isu ini menjadi trending topik, menunjukkan tingginya perhatian masyarakat. Mayoritas netizen mendukung penghapusan tunjangan yang dianggap tidak relevan, namun juga menuntut pemerintah untuk memberikan solusi alternatif yang tidak merugikan ASN yang telah bekerja keras.