![]() |
Kajari Buol dan Bupati menunjukkan naskah nota kesepahaman usai ditandatangani. |
Palu, IMC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan terkait implementasi Restorative Justice, Senin (15/9/2025). Acara berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Penandatanganan
nota kesepahaman dilakukan antara Gubernur Sulawesi Tengah dengan Kepala Kejati
Sulawesi Tengah, serta diikuti oleh para bupati dan wali kota bersama Kepala
Kejari masing-masing wilayah.
Secara khusus, Pemerintah Kabupaten Buol yang diwakili
langsung oleh Bupati Buol, H. Risharyudi
Triwibowo, M.M., bersama Kepala
Kejari Buol, Regie Komara N.A., S.H., M.H., turut menandatangani Nota
Kesepakatan tersebut.
Kegiatan ini
juga dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kejati Sulawesi Tengah,
serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Adapun isi kesepakatan memuat
tentang penerapan petunjuk pelaksanaan yang mengatur mekanisme sanksi sosial
terhadap pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan berdasarkan Restorative Justice di wilayah hukum Kejari
Buol.
Dalam
sambutannya, Kepala Kejati Sulawesi Tengah menegaskan pentingnya penerapan Restorative Justice sebagai wujud nyata
pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan substantif dan pemulihan keadaan.
“Pendekatan Restorative Justice adalah upaya bersama
untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat. Bukan hanya menghukum pelaku,
tetapi juga memulihkan harmoni sosial. Kerja sama ini diharapkan dapat
memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam
menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara yang lebih bijaksana,” ujar Kepala
Kejati Sulteng. (Muzer)