![]() |
Tim Tabur Kejati Banten dan Kejagung Tangkap DPO Penipuan Johnny Kainde di Jakarta Timur |
Serang, IMC – Pada Senin malam, 15 September 2025 sekitar pukul
21.55 WIB, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan
(DPO) atas nama Johnny Kainde alias
Jonathan dalam perkara tindak pidana penipuan.
Terpidana diamankan
di rumahnya yang beralamat di Jalan Sawo, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo
Gadung, Jakarta Timur.
Kepala Seksi
Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga
Adekresna, dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025), menjelaskan bahwa
keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi mengenai keberadaan
terpidana di kawasan Rawamangun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tabur
Kejati Banten bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan
pemantauan di lokasi yang dicurigai.
“Setelah
melakukan koordinasi dengan pihak keamanan perumahan setempat, tim mencurigai
sebuah rumah yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana. Saat dilakukan
pengecekan, benar bahwa terpidana Johnny Kainde alias Jonathan berada di dalam
rumah tersebut,” ujar Rangga.
Tim Tabur
kemudian masuk ke rumah dan menyampaikan maksud penangkapan. Terpidana bersikap
kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, Johnny
Kainde dibawa ke Kejati Banten untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan
Negeri (Kejari) Lebak guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor
159/Pid.B/2022/PN Rkb tanggal 5 Desember 2022, Johnny Kainde sempat
dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, JPU Kejari Lebak
mengajukan upaya hukum kasasi.
Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 339K/Pid/2023
tanggal 3 April 2023, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi
tersebut dan membatalkan putusan PN Rangkasbitung. Mahkamah Agung menyatakan
Johnny Kainde terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana penipuan secara bersama-sama
sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta
menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua)
tahun.
Meskipun telah
dipanggil sebanyak tiga kali oleh Jaksa Eksekutor Kejari Lebak, Johnny Kainde
tidak pernah memenuhi panggilan. Atas hal itu, Kejari Lebak menetapkannya
sebagai DPO.
Setelah
berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, untuk
menjalani masa pidananya sesuai putusan pengadilan. (Muzer)