Pemalang – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi ditemukan di Sewuni, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Lokasi tersebut tidak jauh dari Mapolsek Ampelgading. Informasi yang beredar menyebutkan, solar yang ditimbun berasal dari SPBU 44.523.04 Comal Baru.
Tempat itu terungkap setelah sejumlah awak media menerima laporan warga.
Mereka mendapati aktivitas mencurigakan berupa kendaraan roda dua yang keluar
masuk membawa jeriken berisi solar, serta truk tangki berwarna biru yang kerap
datang untuk mengangkut bahan bakar dari gudang tersebut.
Pada Sabtu (6/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB, tim media melakukan
investigasi langsung ke lokasi. Namun, saat mencoba meminta keterangan, tidak
ada satu pun pihak yang bersedia menemui. Sejumlah jeriken dan kempu berisi
solar ditemukan di dalam gudang. Penemuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek
Ampelgading sekitar pukul 01.06 WIB. Pihak kepolisian setempat menyatakan kasus
tersebut bukan ranah mereka, melainkan harus ditangani Tipidter Polres
Pemalang.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyebut gudang itu milik
Jamaludin. Menurutnya, setiap hari anak buahnya membeli solar di SPBU Comal
Baru dengan jeriken menggunakan sepeda motor. Setelah jumlahnya cukup banyak,
solar tersebut kemudian diangkut menggunakan truk tangki biru putih. Warga
menilai praktik ini sudah berlangsung lama dan seperti kebal hukum.
Atas temuan itu, masyarakat bersama sejumlah media mendesak aparat penegak
hukum dari Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri segera turun
tangan. Pertamina juga diminta memeriksa rekaman CCTV SPBU untuk membuktikan
apakah ada pelanggaran prosedur penyaluran BBM.
Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, turut
mengecam aktivitas ilegal tersebut. Ia menduga ada pihak tertentu yang
melindungi penimbunan itu sehingga aktivitasnya tetap berjalan meski lokasinya
dekat kantor polisi.
“Sulit dipercaya, gudang penimbunan solar subsidi bisa bertahan lama tanpa
tersentuh hukum padahal dekat dengan Polsek. Dugaan kuat ada pihak berpengaruh
yang membekingi, sehingga aparat seolah menutup mata. Jika ini dibiarkan, citra
penegakan hukum di Pemalang akan tercoreng,” tegas Agung.
Menurutnya, jika benar ada aparat atau pihak besar yang melindungi, maka hal
itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan hukum. Ia menegaskan SBI
akan terus mengawal kasus ini karena penimbunan BBM subsidi tidak hanya
merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merampas hak rakyat kecil yang
seharusnya menerima subsidi.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi sendiri merupakan tindak pidana serius. Hal
ini diatur dalam:
·
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun
dan denda maksimal Rp60 miliar.
·
Perpres No. 191 Tahun 2014, yang
mengatur penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
·
KUHP Pasal 480 tentang penadahan,
jika ada pihak yang terbukti membeli, menyimpan, atau menyalurkan BBM hasil
penimbunan ilegal.
·
Dengan demikian, penimbunan solar subsidi jelas bukan sekadar pelanggaran
prosedur, melainkan tindak pidana yang merugikan negara dan mengorbankan masyarakat
luas.