Model Hukuman Penegakan Disiplin ASN Bupati Aceh Besar

 




Aceh Besar, IMC - Belum lama ini viral di media sosial, seorang pria memakai sendal dan berbaju KORPRI melakukan Squat jump dihadapan seorang pria berpakaian gelap dan memakai peci.

Sebenarnya squat jump adalah latihan untuk memperkuat otot bagian bawah tubuh serta meningkatkan keseimbangan dan kelincahan tubuh, bukan bagian dari bentuk hukuman atas kesalahan seorang ASN.

Untuk memudahkan pemahaman pembaca, saya menggunakan istilah grop cangguk untuk squat jump atau istilah lainnya adalah loncat kodok.

Dalam akun X @Aceh, dituliskan Bupati Aceh Besar Syech Muharram menghukum pegawai tidak disiplin dengan loncat kodok paska sidak OPD Lingkup Pemkab Aceh Besar "Kita ingin ASN Aceh Besar bekerja dengan baik dan benar, jangan sampai ada istilah gaji tidak boleh kurang tetapi kerja boleh lalai."

Saya juga melakukan peneluran dan mendapatkan berita dengan judul: "Bupati Aceh Besar hukum ASN karena melanggar disiplin", yang ditayangkan pada tanggal 19 April 2025 di akun YouTube BITV (@bitvofficial).

Berangkat dari rekaman video itu, saya ingin mengenal lebih dekat sosok bupati tersebut.

Muharram Idris yang populer sebagai Syech Muharram (lahir 10 Oktober 1975) adalah mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka wilayah Aceh Rayeuk yang menjabat sebagai Bupati Aceh Besar periode 2025—2030.

Bupati Aceh Besar ini maju pilbup lewat jalur independen dan memperoleh suara 34 persen,Sehingga Kemenangannya menggambarkan bahwa beliau adalah sang pemimpin yang diharapkan oleh rakyat. Tentu rakyat Aceh Besar menaruh harapan yang besar pada beliau untuk kemakmuran rakyatnya.

Penggalan pidato Muharram pada saat pelantikan di ruang rapat paripurna DPRK Aceh Besar pada Kamis tanggal 13 Februari 2025 yang saya kutip dari website Pemkab Aceh Besar.

Beliau menegaskan bahwa: "di Aceh Besar tidak ada oposisi, yang ada hanya koalisi bersama. Kami ingin menyatukan seluruh elemen baik masyarakat Aceh Besar di dalam maupun di luar daerah, ulama pengusaha intelektual dan akademisi serta pemuda untuk membawa perubahan."

Pidato ini merupakan semangat sekaligus komitmen Bupati Muharram untuk membangun Aceh Besar selama 5 tahun masa kepemimpinannya.

Kembali pada cerita di awal tentang adanya  ASN yang melakukan _Squat Jump_ atau menggunakan istilah yang sedang populer dan viral adalah grop cangguk.

Saya membaca  komentar netizen pada akun x @Aceh, ada yang pro dan kontra.

Ada nitizen memuji Bupati Muharram dengan ucapan bahwa  mantap seorang mantan panglima GAM menjadi bupati, sedangkan nitizen lain berkomentar bahwa dalam PP No. 94 Tahun 2021 sudah diatur hukuman untuk ASN, tambah komentar nitizen berikutnya bahwa langkahnya mantap, namun tidak dengan hukumannya, apalagi direkam dan dipertontonkan.

Terlepas dari pro dan kontra netizen dari aksi Bupati Aceh besar itu, saat menyiapkan tulisan ini, saya sedang duduk bersama teman di warung kopi sambil menyeruput segelas kopi tubruk pahit.

Teman saya itu sedang membuka YouTube dan terdengar di telinga saya lagu "Panglima Prang" dari handphonenya di warkop kemarin pagi (22/4) yang bunyinya: "Panglima prang, jeh panglima prang, ka troeh geuwoe, ngoen raja nanggroe, ngoen raja nanggroe,hate lam suka." Begitulah lirik awal lagu yang dinyanyikan oleh grup musik Nyawoeng.

Konon katanya, lagu itu menceritakan kepulangan panglima perang dan raja dari medan perang yang disambut sukacita oleh rakyatnya.

Terpikir di benak saya, seorang Muharram mantan Panglima GAM Aceh Rayeuk  terpilih dari jalur independen dengan perolehan 34% suara.

Ini merupakan capaian yang luar biasa dan jarang didapatkan oleh pasangan independen di daerah lain.

Saya prediksi rakyat Aceh Besar menyambutnya dengan gembira karena menjadi bupati. Ibarat lirik lagu "Panglima Prang" dan Muharram mungkin saja adalah sosok adalah "Panglima Prang" tersebut.

Namun viralnya video Muharram menghukum ASN dengan cara _grop cangguk_ sedikit mengusik hati dan menggerakkan tangan saya untuk menulis.

Saya tidak tahu identitas ASN tersebut dan tidak akan mencari tahu karena tidak ada kepentingan dengan saya.

Tetapi,  batin saya mengatakan perilaku Bupati Muharram itu tidak patut dan tidak pantas ditiru oleh siapapun.

Mungkin semangat bekerja membuat beliau lupa bahwa aksinya dalam video itu mempertontonkan arogansi dan keangkuhan  pada rakyatnya sendiri dalam hal ini termasuk ASN yang mendukung program kerjanya agar tercapai dalam 5 tahun ini.

Boleh jadi ASN yang disuruh grop cangguk olehnya adalah orang yang termasuk di dalam 34% yang memilihnya  dan menghantarkan beliau ke kursi bupati Aceh Besar.

Kita berharap  alim ulama, cerdik pandai dan tokoh masyarakat Aceh Besar dapat mengingatkan beliau untuk lebih berhati-hati di masa akan datang dalam menjalankan tugasnya.

Bukankah kejadian itu sekitar 65 hari setelah dirinya dilantik menjadi bupati, semoga itu bukan bagian dari program kerja 100 hari bupati Muharram.

Kepada gubernur walikota dan Bupati lainnya, kita berharap tidak mencontoh perbuatan tersebut.

Saya yakin Bupati Muharram menyesal atas perbuatannya dan pasti sudah meminta maaf pada ASN itu, karena beliau tahu dosa dengan manusia tidak akan diampuni oleh Allah sebelum orang tersebut meminta maaf.

Siapapun berbuat dholim pada orang lain segeralah meminta maaf sebelum terlambat dan bertaubat untuk menghindari hukuman di hari kiamat kelak.

Hadist dibawah ini menjadi pengingat bagi kita bahwa doa orang terdholimi sampai kepada Allah tanpa penghalang.

"Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, karena doanya langsung sampai kepada Allah tanpa ada penghalang.” (HR. Bukhari, no. 2448, 1496 dan Muslim, no.19).

Untuk ke depan  kita berharap tidak ada lagi video ASN _grop cangguk_ alias _squat jump._baik di Aceh Besar maupun di Indonesia.

Penulis adalah Anggota Divisi Aosbud, Pemuda dan Olahraga Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI). (Teuku Iskandar Faisal)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال