Bupati Aceh Besar Perlu Mengenali PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

 

Aceh Besar, IMC - Setelah viral video seorang ASN sedang Grop Cangguk squad jump yang dihukum oleh Bupati Aceh Besar Syech Muharram pada tanggal 19 April 2025.

Dalam akun X @Aceh dituliskan bahwa Syech Muharram menghukum ASN tidak disiplin paska sidak OPD lingkup Pemkab Aceh Besar. 

Syech Muharram dalam video itu terlihat berdiri di depan ASN berbaju KORPRI yang sedang melakukan squat jump alias grop cangguk.

Video ini segera viral akibat hukuman yang dipilih oleh Bupati Aceh Besar yang dilantik oleh Muzakir Manaf tanggal 13 Februari 2025 tidak lazim. 

Teuku Iskandar Faisal yang sering dipanggil Pak TIF, adalah mantan Direktur Poltekkes Kemenkes Palu menyoroti kasus tersebut, sebenarnya untuk pemberian hukuman disiplin ASN/PNS dapat berpedoman pada PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. 

"Pak bupati hanya perlu membaca PP itu, sehingga tidak salah dan perlu dikenali beberapa bagian penting dari PP ini". Ucapnya

"Untuk itu, saya ingin menyampaikan beberapa bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021". tuturnya

PP ini mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS; jenis hukuman disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

"Pimpinan daerah, seperti Bupati Syech Muharram, perlu membaca PP ini sehingga tidak salah dalam melakukan pengambilan keputusan penegakan hukuman disiplin ASN saat melakukan inspeksi mendadak (sidak)," imbuh Pak TIF

Adapun pelanggaran Disiplin ASN, meliputi setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan dalam disiplin PNS, baik di dalam maupun di luar jam kerja. 

Pak TIF mengatakan: "perlu diingat bahwa PP ini penting karena memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai disiplin PNS, sehingga PNS memahami kewajiban dan larangan mereka, dan dapat menempuh upaya hukum jika merasa dirugikan oleh hukuman disiplin yang dijatuhkan,"

"Pak Muharram selaku Bupati Aceh Besar perlu mengetahui bahwa ada 3 (tiga) jenis hukuman disiplin PNS, yaitu: ringan, sedang dan berat," ujarnya. 

Dikutip dari PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa:

1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;

2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan

3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun

Sedangkan untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa:

1. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;

2. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan

3. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun. 

Khusus untuk pelanggaran tingkat berat, hukumannya dapat berupa:

1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;

2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun

3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan

4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Pak TIF mengatakan terkait hukuman grop cangguk yang dilakukan dalam sidak Bupati Aceh Besar itu seharusnya tidak terjadi karena dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan langkah pengambilan keputusan dalam penegakan disiplin PNS. 

"Iya, hukuman grop cangguk bagi PNS tersebut tidak perlu terjadi, Pak Muharram tinggal mengikuti langkah pengambilan keputusan yang ada dalam PP itu, "ungkap Pak TIF

Dalam PP 94 disebutkan langkah tersebut meliputi: pemeriksaan, pemanggilan, dan penjatuhan hukuman. Atasan langsung wajib melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, baik langsung maupun virtual. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara. Hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan berat ringannya pelanggaran dan kewenangan pejabat yang berwenang menghukum. 

Melihat video Bupati Aceh Besar dalam memberikan hukuman _grop cangguk_ langsung di tempat saat sidak kepada ASN itu tidaklah tepat karena tidak mempedomani PP tersebut. 

"Jadi menurut saya, hukuman tersebut saat sidak tidak tepat dilakukan Pak Muharram, tinggal pedomani aturan yang sudah ada saja, kata Gus Dur semasa beliau masih Presiden RI, gitu aja kok repot", tambah Pak TIF yang juga pernah menjabat Direktur Poltekkes Aceh. 

Demikian sekilas pengenalan PP tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021sebagai rekomendasi bagi Bupati Aceh Besar Periode 2025-2030.

"Insya Allah Pak Muharram makin piawai menakhodai Kabupaten Aceh Besar dan kebijakannya jangan blunder," tutupnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال