Lantik Enam Kajati, Jaksa Agung Ajak Jajaran Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik



Jakarta, IMC – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru dalam upacara yang digelar di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (23/4/2025). Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan pentingnya integritas serta komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Enam pejabat yang dilantik meliputi Dr. Kuntadi, S.H., M.H. (Kajati Jawa Timur), Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. (Kajati Lampung), Ahelya Abustam, S.H., M.H. (Kajati Kalimantan Barat), Riono Budisantoso, S.H., M.A. (Kajati D.I. Yogyakarta), Victor Antonius Saragih, S.H., M.H. (Kajati Bengkulu), dan Yudi Triadi, S.H., M.H. (Kajati Aceh).

"Proses rotasi dan promosi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan dan mendorong regenerasi sumber daya manusia," kata Burhanuddin dalam sambutannya. Ia menyebut bahwa para pejabat terpilih memiliki integritas dan kapabilitas untuk menjawab tantangan hukum di wilayah masing-masing.

Burhanuddin juga menyampaikan sejumlah arahan strategis kepada para Kajati yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya adaptasi dan akselerasi dalam mengidentifikasi serta menyelesaikan persoalan hukum di wilayah kerja masing-masing, serta memberikan perhatian khusus pada penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang berlangsung, Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan harus mampu menunjukkan peran dominus litis secara profesional demi kepentingan masyarakat.

Selain itu, para Kajati diminta bersinergi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rangka menegakkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025, serta memastikan optimalisasi penggunaan anggaran negara secara efektif dan akuntabel.

Burhanuddin mengutip hasil survei Lembaga Survei Indonesia yang menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya setelah Presiden dan TNI, dengan tingkat kepercayaan publik mencapai 75 persen. Oleh sebab itu, ia mengingatkan seluruh jajaran untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji spiritual kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Burhanuddin tegas.

Ia juga mengingatkan, jika masih ada penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, tidak akan segan mencopot jabatan yang bersangkutan. “Semakin tinggi jabatan, semakin besar tanggung jawab moral dan etika yang harus dijunjung,” tambahnya.

Upacara pelantikan dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan, Kepala Badan Pemulihan Aset, para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat dan para pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال