Kejari Jakarta Barat Digitalisasi Ribuan Berkas Perkara, Percepat Layanan Hukum Era Digital

 

Foto: Kejari Jakarta Barat


Jakarta,IMC– Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung reformasi birokrasi dan transformasi digital sektor pelayanan publik. Salah satu langkah nyatanya adalah melalui digitalisasi berkas perkara tindak pidana umum (Pidum) yang kini telah mencapai lebih dari 2.000 dokumen elektronik.

Program digitalisasi ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dan berlanjut hingga 2025. Saat ini, Kejari Jakarta Barat juga mulai menelusuri arsip perkara dari tahun-tahun sebelumnya, dimulai dari tahun 2022, untuk turut dimigrasikan ke dalam sistem digital.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

“Digitalisasi berkas perkara bukan hanya soal mengubah bentuk fisik ke elektronik, tetapi merupakan langkah strategis dalam membangun sistem kerja yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Hendri dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa melalui sistem digital, proses dokumentasi, pelacakan, dan pengelolaan perkara kini menjadi lebih tertib dan mudah diakses secara internal oleh aparat penegak hukum. Hal ini secara langsung mendukung percepatan penanganan perkara dan meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen.

Lebih lanjut, Hendri menekankan bahwa digitalisasi juga menjawab tantangan zaman, di mana masyarakat semakin menuntut pelayanan hukum yang cepat, modern, dan adaptif terhadap teknologi.

“Transformasi digital ini adalah bentuk adaptasi Kejaksaan terhadap dinamika kebutuhan pelayanan publik yang serba cepat dan berbasis data. Ke depan, kami ingin semua proses dokumentasi bisa dilakukan secara paperless,” tambahnya.

Langkah digitalisasi yang diambil Kejari Jakarta Barat sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menempatkan digitalisasi birokrasi sebagai pilar utama dalam reformasi struktural. Kejaksaan, sebagai institusi penegak hukum, diharapkan mampu menjadi garda depan dalam penerapan teknologi informasi untuk mendukung sistem peradilan yang lebih baik.

Dengan pendekatan ini, Kejari Jakarta Barat berharap mampu menciptakan standar baru dalam tata kelola perkara yang lebih profesional dan berkelanjutan, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال