![]() |
Foto: Kejari Jakarta Barat |
Jakarta,IMC–
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung
reformasi birokrasi dan transformasi digital sektor pelayanan publik. Salah
satu langkah nyatanya adalah melalui digitalisasi berkas perkara tindak pidana
umum (Pidum) yang kini telah mencapai lebih dari 2.000 dokumen elektronik.
Program
digitalisasi ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dan berlanjut hingga 2025.
Saat ini, Kejari Jakarta Barat juga mulai menelusuri arsip perkara dari
tahun-tahun sebelumnya, dimulai dari tahun 2022, untuk turut dimigrasikan ke
dalam sistem digital.
Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyatakan bahwa inisiatif ini
merupakan bagian integral dari pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun
2018.
“Digitalisasi
berkas perkara bukan hanya soal mengubah bentuk fisik ke elektronik, tetapi
merupakan langkah strategis dalam membangun sistem kerja yang lebih efisien,
transparan, dan akuntabel,” ujar Hendri dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Ia
menjelaskan bahwa melalui sistem digital, proses dokumentasi, pelacakan, dan
pengelolaan perkara kini menjadi lebih tertib dan mudah diakses secara internal
oleh aparat penegak hukum. Hal ini secara langsung mendukung percepatan
penanganan perkara dan meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen.
Lebih
lanjut, Hendri menekankan bahwa digitalisasi juga menjawab tantangan zaman, di
mana masyarakat semakin menuntut pelayanan hukum yang cepat, modern, dan
adaptif terhadap teknologi.
“Transformasi
digital ini adalah bentuk adaptasi Kejaksaan terhadap dinamika kebutuhan
pelayanan publik yang serba cepat dan berbasis data. Ke depan, kami ingin semua
proses dokumentasi bisa dilakukan secara paperless,” tambahnya.
Langkah
digitalisasi yang diambil Kejari Jakarta Barat sejalan dengan arah pembangunan
nasional yang menempatkan digitalisasi birokrasi sebagai pilar utama dalam
reformasi struktural. Kejaksaan, sebagai institusi penegak hukum, diharapkan
mampu menjadi garda depan dalam penerapan teknologi informasi untuk mendukung
sistem peradilan yang lebih baik.
Dengan
pendekatan ini, Kejari Jakarta Barat berharap mampu menciptakan standar baru
dalam tata kelola perkara yang lebih profesional dan berkelanjutan, sekaligus
membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Muzer)