![]() |
Tersangka RK usai Tahap II langsung di bawa ke Rutan untuk menjalani penahanan. |
Jakarta, IMC- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II)
kepada Penuntut Umum atas nama tersangka berinisial RK, dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pencairan deposito pada PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang.
Serah terima
tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada Jumat, 25
April 2025, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterangan
resmi, Kajari Jakarta Pusat, Dr. Syafrianto melalui Kasi Intelnya menyebutkan
bahwa kasus ini berkaitan dengan pencairan deposito yang diduga dilakukan tidak
sesuai dengan prosedur dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Tersangka RK
diduga menyalahgunakan jabatannya dalam proses pencairan dana deposito yang
seharusnya dilindungi dan dikelola secara akuntabel,” ujar Kasi Intel Bani Ginting.
Usai proses tahap
II, Penuntut Umum langsung menetapkan penahanan terhadap RK. Tersangka kini
ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Jakarta Pusat selama 20 hari,
terhitung mulai 25 April 2025 hingga 14 Mei 2025, guna kepentingan penuntutan
dan penyelesaian berkas perkara.
Kejaksaan
menyampaikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan berkomitmen untuk menindak tegas segala
bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor
perbankan.
“Penahanan ini
merupakan bagian dari langkah penegakan hukum yang tegas terhadap
penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Kasus ini menjadi
perhatian publik karena melibatkan lembaga perbankan nasional dan menyangkut
dana dalam jumlah signifikan. Kejaksaan menegaskan akan terus mengawal proses
hukum hingga ke tahap persidangan demi memastikan keadilan ditegakkan secara
transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi
sorotan karena melibatkan sektor perbankan negara dan menyangkut dana publik.
Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk
penyimpangan keuangan negara. (Muzer)