Jakarta, IMC Net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan dalam perkara buronan Harun Masiku. Hasto ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), Hasto keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.08 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, didampingi petugas KPK yang menggiringnya menuju ruang tahanan. Sesuai prosedur, Hasto akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK.
Sebelumnya, Hasto telah diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari 2025. Ia seharusnya menjalani pemeriksaan lanjutan pada 17 Februari, namun tidak hadir dengan alasan tengah mengajukan gugatan praperadilan.
Hasto Siap Ditahan
Saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Hasto menyatakan bahwa dirinya siap secara lahir dan batin jika harus ditahan.
"Saya sudah siap lahir batin," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (20/2).
Meski demikian, Hasto tetap berharap agar dirinya tidak ditahan. Ia menilai jika penahanannya terjadi, hal tersebut mencerminkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.
"Jika itu terjadi, semoga tidak, saya meyakini ini akan menjadi pupuk bagi demokrasi. Ini juga akan menjadi momentum untuk mendorong sistem hukum yang benar-benar adil tanpa tebang pilih," ucapnya.
Perjalanan Kasus Hasto
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun 2020. Saat itu, KPK menetapkan beberapa tersangka, di antaranya mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, ajudannya Agustiani Tio, pihak swasta Saeful, serta Harun Masiku yang merupakan calon legislatif PDIP dalam Pemilu 2019.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis bersalah dan menjalani hukuman karena terbukti terlibat dalam kasus suap sebesar Rp 600 juta. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan langkah Harun Masiku masuk ke DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Namun, Harun Masiku hingga kini masih buron. Pada akhir 2024, KPK kemudian menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
KPK menduga Hasto berperan dalam upaya menggagalkan Riezky Aprilia penerima suara terbanyak kedua untuk masuk ke DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Hasto diduga mendesak KPU agar segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) guna membuka jalan bagi Harun Masiku menjadi anggota DPR.
Selain itu, Hasto diduga menginstruksikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel I. Donny juga ditugaskan untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu, yang sebagian dananya diduga berasal dari Hasto sendiri.
Lebih lanjut, KPK juga menuding Hasto melakukan perintangan penyidikan dengan cara menginstruksikan Harun Masiku untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebelum melarikan diri. Pada Juni 2024, Hasto juga diduga memerintahkan seorang pegawai untuk merendam ponselnya sebelum diperiksa oleh KPK. Selain itu, ia juga dituduh meminta saksi untuk memberikan keterangan palsu kepada penyidik.
Dengan penahanan Hasto, KPK menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini, termasuk memburu Harun Masiku yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).(Rachman Salihul Hadi/red.)