Jakarta, IMC –Tim Jaksa
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta, telah
menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)
terkait manipulasi pemberian kredit di Bank BUMD Jawa Timur Cabang Jakarta,
Kamis (20/2/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)
Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya mengatakan, ke tiga orang
yang ditetapkan sebagai tersangka adalah BN, BS, dan ADM, yang masing-masing
memiliki peran dalam pengajuan kredit yang tidak memenuhi prosedur dan syarat
yang ditentukan oleh pihak bank.
Lebih lanjut Syahron menjelaskan, kasus ini
bermula pada tahun 2023 hingga 2024, di mana Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Cabang Jakarta, yang dipimpin oleh BN sebagai Kepala Cabang, memberikan
fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan internal bank.
Tersangka BN sebagai
Kepala Cabang memberikan fasilitas Kredit Piutang kepada Tersangka BS dan
Tersangka ADM berupa Fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor dengan
jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutang dan 4 Kredit Kontraktor yang tidak
memenuhi persyaratan Keputusan Direksi Bank Jatim.
Sehingga berdasarkan
perhitungan Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta
(Tbk). atas permintaan Penyidik ditemukan Kerugian Negara sebesar
Rp.569.425.000.000,- (lima ratus enam puluh sembilan miliyar empat ratus dua
puluh lima juta rupiah).
Kemudian, fasilitas kredit yang diberikan kepada BS dan
ADM tersebut diduga menggunakan agunan fiktif berupa Surat Perintah Kerja (SPK)
dan invoice dari perusahaan BUMN, serta laporan keuangan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
“Perusahaan-perusahaan
tersebut adalah perusahaan nominee yang sengaja dibentuk oleh tersangka BS
untuk mempermudah pengajuan kredit,” ungkap Syahron.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil perhitungan, internal
Bank Jatim, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai angka yang
sangat besar, yakni Rp569.425.000.000,-. Akibat perbuatan tersebut, para
tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya
untuk proses hukum, Penyidik Kejati lngsung melakukan penahanan terhadap tiga
tersangka, Tersangka BN di tahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang
Kejaksaan Agung, Tersangka BS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan dan Tersangka ADM di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk
20 (dua puluh) hari kedepan. (Muzer)