![]() |
Foto: Ist |
Jakarta, IMC Net - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP,
Hasto Kristiyanto, terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan dalam
perkara buronan Harun Masiku. Hasto ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua
sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan di Gedung
KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), Hasto keluar dari ruang pemeriksaan
sekitar pukul 18.08 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye
dengan tangan terborgol, didampingi petugas KPK yang menggiringnya menuju ruang
tahanan. Sesuai prosedur, Hasto akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari
di Rumah Tahanan KPK.
Sebelumnya, Hasto telah diperiksa
sebagai tersangka pada 13 Januari 2025. Ia seharusnya menjalani pemeriksaan
lanjutan pada 17 Februari, namun tidak hadir dengan alasan tengah mengajukan
gugatan praperadilan.
Hasto Siap Ditahan
Saat memenuhi panggilan
pemeriksaan sebagai tersangka, Hasto menyatakan bahwa dirinya siap secara lahir
dan batin jika harus ditahan.
"Saya sudah siap lahir
batin," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (20/2).
Meski demikian, Hasto tetap
berharap agar dirinya tidak ditahan. Ia menilai jika penahanannya terjadi, hal
tersebut mencerminkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.
"Jika itu terjadi, semoga
tidak, saya meyakini ini akan menjadi pupuk bagi demokrasi. Ini juga akan
menjadi momentum untuk mendorong sistem hukum yang benar-benar adil tanpa
tebang pilih," ucapnya.
Perjalanan Kasus Hasto
Kasus ini bermula dari operasi
tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun 2020. Saat itu, KPK
menetapkan beberapa tersangka, di antaranya mantan Komisioner KPU RI Wahyu
Setiawan, ajudannya Agustiani Tio, pihak swasta Saeful, serta Harun Masiku yang
merupakan calon legislatif PDIP dalam Pemilu 2019.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful
telah divonis bersalah dan menjalani hukuman karena terbukti terlibat dalam
kasus suap sebesar Rp 600 juta. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan
langkah Harun Masiku masuk ke DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu
(PAW).
Namun, Harun Masiku hingga kini
masih buron. Pada akhir 2024, KPK kemudian menetapkan Hasto Kristiyanto dan
pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
KPK menduga Hasto berperan dalam
upaya menggagalkan Riezky Aprilia penerima suara terbanyak kedua untuk masuk ke
DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Hasto diduga mendesak
KPU agar segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) guna membuka jalan bagi
Harun Masiku menjadi anggota DPR.
Selain itu, Hasto diduga
menginstruksikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi Wahyu Setiawan agar
menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel I. Donny juga
ditugaskan untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu, yang sebagian dananya
diduga berasal dari Hasto sendiri.
Lebih lanjut, KPK juga menuding
Hasto melakukan perintangan penyidikan dengan cara menginstruksikan Harun
Masiku untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebelum melarikan diri. Pada
Juni 2024, Hasto juga diduga memerintahkan seorang pegawai untuk merendam
ponselnya sebelum diperiksa oleh KPK. Selain itu, ia juga dituduh meminta saksi
untuk memberikan keterangan palsu kepada penyidik.
Dengan penahanan Hasto, KPK
menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini, termasuk memburu Harun
Masiku yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).(Rachman
Salihul Hadi/red.)