Jakarta, IMC- Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan
komitmen Kejaksaan dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola pemerintahan
desa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan bebas dari
penyimpangan.
Hal tersebut disampaikan lewat Keynote
Speech-nya yang dibacakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda
Manthovani dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja
Sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Kamis 27
Februari 2025 di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
(Kemendes PDT) di Jakarta.
Jaksa Agung menekankan bahwa pengawasan dana
desa menjadi prioritas utama untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran,
terutama dalam upaya penanganan kemiskinan, penguatan desa dalam menghadapi
perubahan iklim, serta dukungan terhadap program ketahanan pangan dan
pengembangan potensi desa. Dana desa merupakan instrumen penting dalam
pembangunan pedesaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan mengurangi ketimpangan ekonomi.
"Kita harus memastikan bahwa dana desa
dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan
manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya. Jaksa Agung juga menegaskan bahwa
keberhasilan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada peran pemerintah
pusat, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah daerah
dalam mengelola serta mengawasi anggaran yang telah dialokasikan.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyoroti pentingnya
kolaborasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak
Hukum (APH) dalam memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Dengan
koordinasi yang baik, diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan kewenangan
serta mencegah penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Penguatan sinergi antara kedua institusi ini
akan meningkatkan efektivitas pengawasan serta mempercepat penyelesaian laporan
atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan,” imbuh Jaksa Agung.
Sebagai langkah nyata dalam pencegahan
korupsi, Kejaksaan telah menginisiasi program Jaksa Garda Desa (Jaga
Desa) melalui Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023. Program
ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat desa serta memberikan
pendampingan kepada perangkat desa dalam pengelolaan dana desa secara
transparan dan bertanggung jawab. Program ini diharapkan dapat meningkatkan
pemahaman aparatur desa terhadap regulasi keuangan negara serta menghindarkan
mereka dari tindakan yang melanggar hukum.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya
keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa. Kejaksaan
telah menyediakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional -
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) sebagai sarana
bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Dengan adanya
sistem ini, masyarakat dapat berperan lebih aktif dalam memberikan informasi
terkait penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.
"Keberhasilan pembangunan desa bukan
hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi menjadi tugas bersama seluruh
elemen bangsa, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan media,"
tambahnya.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pers dan
organisasi masyarakat sipil juga memiliki peran penting dalam memberikan
edukasi kepada masyarakat mengenai tata kelola dana desa yang baik serta
membantu mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan rakyat.
Terakhir, Jaksa Agung berharap kerja sama
antara Kejaksaan dan Kementerian Desa dapat semakin memperkuat tata kelola
pemerintahan desa yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat
pedesaan.
Jaksa Agung mengajak semua pihak untuk
berkomitmen dalam mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk
menciptakan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan. Acara ini
turut dihadiri oleh beberapa stakeholder pimpinan Kementerian/Lembaga. (Muzer)