Bogor, IMC – Fakultas Hukum Universitas Pakuan Kota Bogor bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peran jaksa Dalam RUU KUHAP”. Acara ini berlangsung di Aula Soepomo, Fakultas Hukum Universitas Pakuan Kota Bogor, Kamis (27/2/2025) dengan menghadirkan narasumber dari akademisi dan praktisi hukum. FGD kali ini fokus membahas peran Jaksa dalam pembaruan hukum acara pidana melalui RUU KUHAP.
Tiga narasumber FGD yang dihadirkan yaitu Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, SH, MH (Guru Besar IPB), dengan topik Peran Jaksa sebagai pemilik Dominus Litis dan Pembuktian dalam Rancangan KUHAP. Ia dikenal sebagai ahli dalam perhitungan kerugian negara pada perkara korupsi PT. Timah sebesar 300 trilyun.
Kemudian narasumber ke 2 seorang akademisi Dr (Cand) Sapto Handoyo, SH., MH (Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Pakuan) dengan topik Kewenangan Jaksa selaku Dominus Litis Dalam RUU KUHAP, dan narasumber ke 3 akademisi Ardery Ardhan Saputro, SH, LLM (Dosen pada STIH Adhyaksa) dengan topik Quo Vadis Peran Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Tampil sebagai moderator FGF Dr (Cand) Alma Wiranta, SH., MSi (Han) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dr. Asmak Ul Hosnah, SH, MH dalam sambutannya sekaligus membuka acara FGD menyatakan. “Bahwa melalui diskusi ini, diharapkan dapat masukan berarti terhadap peran jaksa yang nantinya dituangkan dalam pembaharuan undang-undang hukum acara pidana, yang menghasilkan kajian untuk memberikan masukan terutama terkait penegakan hukum yang progresif, secara ilmiah dan secara akademis untuk memperkaya kajian bidang hukum terutama hukum pidana.” ujar Hosnah.
Dalam FGD tersebut kata Alma Wiranta, yang dihadiri para akademisi dihasilkan beberapa poin bahasan dari para narasumber dan tanya jawab dengan mahasiswa.
" Pada poin pertama, Peran Jaksa sebagai pemilik Dominus Litis, dimana pemahaman dominus litis dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya setelah diundangkannya UU Nomor 1 tahun 2023 yang akan diberlakukan tahun 2026," terang Alma.
Selanjutnya bagaimana kewenangan Jaksa sebagai pengendali utama penuntutan dapat berimplikasi terhadap hak menuntut dalam proses pidana, termasuk mekanisme penghentian penuntutan serta sinergi antara jaksa dan aparat penegak hukum lainnya dalam menjamin efektivitas sistem peradilan pidana.
" Poin kedua, Implementasi Peran Jaksa sebagai Dominus Litis dalam Hukum Acara di Indonesia, dengan menelaah implementasi konsep dominus litis diterapkan dalam praktik sehari-hari oleh kejaksaan, tantangan yang dihadapi dalam koordinasi dengan penyidik, serta dinamika dalam pengambilan keputusan terkait kelayakan suatu perkara untuk diajukan ke pengadilan," ungkapnya.
Kemudian di poin ketiga, Peran sentral Jaksa di dalam Penegakan Hukum di Indonesia, dikarenakan peran penting kedudukan Jaksa didalam penegakan hukum dalam penanganan perkara pidana tidak diatur gamblang dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
" Padahal dalam praktik di banyak negara, Jaksa kerap terlibat dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan. Sebab, Jaksa memang berfungsi sebagai pengendali dan mensupervisi kerja-kerja penyidik (pengendali perkara)," bebernya .
Lanjut di poin keempat, menurutnya penting penguatan kewenangan Jaksa di dalam RUU KUHAP mendatang dikarenakan dominus litis yang dilaksanakan oleh Jaksa selama ini hanya sebatas pada pemeriksaan berkas perkara, sehingga perlu pemahaman fungsional yang berbeda melalui pelibatan pemeriksaan perkara sejak awal.
“FGD yang bertajuk peran jaksa dalam RUU KUHAP telah menghasilkan sejumlah pemikiran dari para narasumber, dan ini dapat dijadikan rekomendasi untuk mempertegas kewenangan Jaksa yang berperan sebagai dominus litis yaitu sebagai pengendali perkara pidana dalam penegakan hukum di Indonesia, oleh karenanya menjadi perhatian penting dikalangan intelektual akademisi dan perlu dipertimbangkan dalam penyusunan revisi KUHAP yang lama (UU No.8 tahun 1981) sebagai satu kesatuan sinergitas penegakan hukum bersama institusi lainnya, maka kegiatan secara ilmiah pada hari ini sebagai kontribusi nyata dari para akademi dan mahasiswa hukum untuk kebaikan bangsa dan negara.” Tutup Alma Wiranta
Kegiatan FGD ini turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor beserta pejabat struktural dan para Jaksa serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi beserta jajaran serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan. (Muzer)