Aceh, IMC - Sidak Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky pada hari Jum'at, 18/4/25 yang ditayangkan lewat video Instagram Kabar Aceh Indonesia.
Iskandar Usman Al-Farlaky dilantik sebagai Bupati Aceh Timur bersama T. Zainal Abidin sebagai wakilnya.
Pelantikan berlangsung pada tanggal 19 Maret 2025 untuk periode 2025-2030.
Saya ingin membahas beberapa hal dari video yang saya tonton pada hari Senin, 20 April 2025
Sidak yang dilakukan oleh Bupati Aceh Timur tepat di hari ke 30 setelah dilantik.
Sidak yang dilakukan beliau sangat bagus untuk mengetahui kesiapan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Iskandar adalah seorang pria yang ganteng dan brewokan dengan tubuh yang atletis, tutur katanya dalam Bahasa Aceh sopan dan santun serta tidak memperlihatkan arogansi seorang pemimpin.
Pertanyaan Pak Bupati pada perawat: "Apa alasan dokter yang piket malam tersebut tidak masuk dinas? ".
Menurut saya pertanyaan tersebut tidak cocok ditujukan kepada perawat, kenapa? Karena perawat yang piket tersebut bukan atasan dari dokter sehingga perawat tidak akan bisa menjawab.
Pertanyaan tersebut harus ditujukan oleh Pak Bupati kepada Kepala Puskesmas bukan kepada perawat yang bertugas malam tersebut.
Bupati juga mempertanyakan: "kenapa Puskesmas tidak membuka pintu 24 jam?, jika ada pasien gawat darurat datang dan pintu puskesmas dikunci, bagaimana masyarakat dapat dilayani?".
Tanggapan saya:
Apakah Puskesmas Darul Aman harus membuka pintu 24 jam pada malam hari tanpa petugas keamanan untuk menjaga keamanan Puskesmas dan juga keamanan petugas?
Pernyataan Bapak Bupati tentang IGD harus aktif 24 jam agar masyarakat yang datang dalam keadaan darurat mudah mendapatkan pelayanan.
Tanggapan saya adalah saya setuju dengan pandangan bupati namun apakah Puskesmas Darul Aman telah ditetapkan sebagai Puskesmas yang memberikan pelayanan kegawatdaruratan?
Jika belum, maka harus ditetapkan serta dilengkapi seluruh peralatan yang sesuai dengan SOP pelayanan kegawatdaruratan di Puskesmas.
Pertanyaan saya berikutnya adalah: "Apakah di dalam SOP pelayanan kegawatdaruratan di puskesmas ada tercantum kalimat bahwa pintu puskesmas tidak boleh dikunci?.
Mengenai pernyataan Bupati bahwa petugas tidak boleh tidur dalam bertugas, saya setuju dan mendukung pernyataan beliau.
Namun yang mengganjal pikiran saya adalah: "Apakah petugas _stand by_ di dalam gedung dan pintu harus tidak boleh dikunci.
Saya setuju saja jika pintu tidak ditutup atau dikunci, namun bagaimana keamanan peralatan, Keamanan petugasnya.
Terkait pernyataan Bupati tidak boleh sepeda motor dimasukkan ke dalam ruangan IGD saya sangat setuju, cuma yang mengganjal pikiran saya adalah bagaimana keamanan sepeda motor petugas dari pencurian.
Saran saya agar disediakan ruangan khusus untuk penyimpanan kendaraan mereka.
Untuk keamanan peralatan Puskesmas, keamanan petugas dan keselamatan kendaraan.
Saya menyarankan agar Bupati menugaskan Satpol PP atau meminta bantuan pengamanan dari kepolisian sehingga petugas Puskesmas merasa aman dan tenang dalam bekerja.
*) Teuku Iskandar Faisal adalah Dosen Poltekkes Kemenkes Aceh, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Provinsi Aceh dan Pengurus Pusat PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia).