Jakarta,IMC-
Kejaksaan Republik Indonesia kembali menerima penghargaan penghargaan “Nawacita
Award 2023” dalam kategori Penegakan Hukum. Penghargaan tersebut di berikan
kepada Jaksa Agung Burhanuddin yang diwakili Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung di Hotel The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Jumat
(8/9/2023).
Jaksa
Agung Burhanuddin kembali menerima penghargaan di bidang penegakan hukum karena
telah berhasil mengungkap kasus-kasus besar (Big Fish) dengan jumlah kerugian
negara lebih dari Rp152 Triliun dan USD 6 Juta.
Selain
itu, penghargaan juga diberikan oleh karena gagasan Jaksa Agung Burhanudin
dalam melaksanakan program Restoratif Justice sepanjang 2021-2023 yang
sudah menyelesaikan perkara di luar pengadilan sebanyak 3200 perkara. Restorative
Justice dinilai telah merubah paradigma hukum dengan pendekatan
perlindungan terhadap korban kejahatan.
Untuk
diketahui, pimpinan manajemen Media Nawacita Indonesia menyampaikan bahwa pemberian
award tahun ini menjadi lebih selektif dari tahun sebelumnya yang
berjumlah 27 menjadi 9 penghargaan.
Oleh
karena itu, Jaksa Agung dinobatkan sebagai salah satu dari 9 penerima/kategori
yang meliputi katagori Pertahanan Rakyat, Enterpreneur, Perhubungan,
Kesejahteraan Rakyat, Keberagaman Bangsa, Kesehatan, Tokoh Muda Milineal dan
Penegakan Hukum.
Jaksa
Agung Burhanudin menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas
penghargaan dari Nawacita Award 2023. Selanjutnya Jaksa Agung berharap Kejaksaan
dapat berkinerja lebih baik dan lebih bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Sementara,
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan sampai saat ini Kejaksaan
dan Jaksa Agung ST Burhanudin sudah menerima 22 penghargaan baik Nasional
maupun Internasional.
Kapuspenkum
berharap agar Jaksa hadir ditengah-tengah Masyarakat tidak saja sebagai solusi
berbagai permasalahan hukum di masyarakat tapi dapat lebih bermanfaat dengan
program humanis di masyarakat.
“Dengan
deretan prestasi dan kepercayaan masyarakat yang diraih Kejaksaan kedepan
semoga dapat mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik saat ini
mencapai 81.2%, dan dapat lebih bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia,”
ujar Kapuspenkum. (Muzer)