Jaksa Agung Burhanuddin Resmikan Groundbreaking Proyek Pembangunan RSU Adhyaksa dan Wisma Adhyaksa Banten. |
Jakarta,IMC-
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan pelayanan
kesehatan memegang peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan hidup
masyarakat dan sebagai langkah konkret mendukung pemerintah dalam memberikan
akses layanan kesehatan yang berkualitas.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin
dalam sambutannya pada acara Groundbreaking atau peletakan batu pertama Pembangunan Rumah
Sakit Umum Adhyaksa Provinsi Banten dan Peresmian Wisma Adhyaksa Kejaksaan
Tinggi Banten, Kamis (7/9/2023).
Jaksa Agung menyampaikan bahwa hari ini akan
menjadi saksi sejarah bagi Kejaksaan dalam memperluas akses jangkauan layanan
kesehatan kepada masyarakat Provinsi Banten pada umumnya dan Kabupaten Serang
pada khususnya. Hal tersebut dimanifestasikan dalam acara peletakan batu
pertama pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Provinsi Banten.
Selain itu, hal tersebut di atas juga selaras
dengan fungsi Kejaksaan dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial. Secara
atributif, Jaksa Agung menyampaikan, wewenang tersebut merupakan pelaksanaan
Pasal 30 C huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“ Pelaksanaan tugas Kejaksaan
dalam mengembangkan kesehatan yustisial pada dasarnya merupakan instrumen dalam
upaya mengefektifkan fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparatur
Kejaksaan,” yjar Burhanuddin..
Menurutnya, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
merupakan hak dasar yang dilindungi dan disediakan oleh Negara. Hal ini
merupakan perwujudan dan pelaksanaan amanat Konstitusi Indonesia sebagaimana
yang termaktub dalam Pasal 28 H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk diketahui, pada tanggal 13 Desember 2010
Kejaksaan telah membangun RSU Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur. Jaksa Agung
menyampaikan dalam kurun waktu 13 tahun ini, RSU Adhyaksa di Ceger telah memberikan
pelayanan kesehatan dengan fasilitas yang berkualitas dengan menjangkau semua
lapisan masyarakat.
“Untuk itu, besar harapan saya agar semua
tahapan pembangunan RSU Adhyaksa Banten ini dapat berjalan lancar dan tidak ada
halangan apapun hingga nanti tiba waktu untuk
diresmikan,” kata Burhanuddin.
Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan bahwa dalam
fungsi penegakan hukum, kesehatan menjadi poin yang sangat krusial, dalam
setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum. Sebagai
contoh, pertanyaan yang pertama kali diajukan dalam semua tahapan pemeriksaan
adalah mengenai kesehatan si terperiksa, khususnya bagi tersangka maupun
terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan pidana untuk menjadi dasar
pertimbangan dalam kebijakan perawatan, pengobatan atau tindakan lain.
“Melalui pemeriksaan kesehatan yang objektif, para tersangka, terdakwa atau terpidana
tidak bisa lagi mangkir dari pemeriksaan atau pelaksanaan eksekusi dengan
alasan pura-pura sakit, sehingga penundaan proses penegakan hukum yang mengakibatkan
proses penegakan hukum tidak berjalan dengan efektif dan efisien dapat
dihindari,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung mengucapkan
terima kasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta
pihak-pihak terkait lainnya yang telah memfasilitasi, memberikan bantuan serta
dukungan dalam pembangunan RSU Adhyaksa Banten. Pada kesempatan yang sama,
Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasinya atas peresmian Wisma Adhyaksa Kejaksaan
Tinggi Banten.
Terakhir, Jaksa Agung berharap pembangunan RSU
Adhyaksa Banten dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai dengan spefisifikasi
perencanaannya, sehingga nantinya dapat memberikan kontribusi positif tidak
hanya bagi Kejaksaan, namun juga bagi masyarakat secara umum dalam memperoleh
akses pelayanan kesehatan.
“Tentunya menjadi sebuah harapan kita bersama RSU
Adhyaksa Banten in dapat berkembang pesat dalam rangka menciptakan pelayanan
medis yang lebih prima dan optimal,” pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal
Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang S.
Rukmono, Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Hukum, Direktur PT PP (Persero) Novel
Arsyad, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku Ketua Pokja Pembangunan RSU
Adhyaksa Banten Reda Manthovani, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, Kepala
Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Ketua DPRD Provinsi Banten
Andra Soni, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang
Bahrul Ulum, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi
Banten serta para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat. (Muzer)