Calon Jaksa dari PPPJ Dibekali Pelatihan Menembak, Ketum ASC Berikan Tip Aman Cara Penggunaan Senpi

 



Jakarta,IMC- Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Gelombang I tahun 2023 membidikan senjata pistol jenis FN pada kegiatan pelatihan menembak laras pendek (Pistol) yang berlangsung di lapangan tembak Jusman Puger, Bhumi Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu, (2/9/2023). Selain menembak menggunakan Pistol jenis FN, siswa PPPJ juga dikenalkan menembak dengan menggunakan senapan laras panjang dilapangan berbeda di Bumi Marinir Cilandak.

Pantauan dilapangan sejumlah pelatih menembak mengarahkan peserta untuk selalu mengenakan alat pelindung sebelum memegang senjata, seperti alat pelindung telinga dan kacamata khusus dengan keamanan yang tepat.

“ Pelindung telinga model headphone dan penyumbat telinga akan melindungi dari suara tembakan senjata. Kacamata keamanan akan melindungi mata dari selongsong yang beterbangan, gas panas dan partikel timbal saat mereka dikeluarkan dari senjata,” ujar salah satu pelatih di lapangan saat memberikan pengarahan kepada peserta pelatihan menembak.

Selanjutnya pelatih menjelaskan mengenai senjata bagaimana cara memegang senjata secara baik, kemudian bagaiman cara membidik yang baik dan mengisi magasin hingga menembak yang baik.

“ Ambil senjatamu dengan hati-hati, jaga jarimu tetap berada di luar pengaman pelatuk, lurus dan rata pada sisi pengaman. Bidik sasaran, masukkan jari ke pelatuk dan remas pelan pelan sampai memuntahkan peluru dari slongsongnya,” kata pelatih.

Pelatihan menembak pistol dan laras panjang yang diikuti seluruh peserta PPPJ Gelombang I tahun 2023 didampingi dan dikawal langsung oleh Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Diklat Teknis dan Fungsional, Dian Fris Nalle, S.H., M.H dan sejumlah penyelenggara lainnya berjalan dengan tertib dan lancar. 

Sementara secara terpisah, Ketua Umum Adhyaksa Shooting Club (ASC) Dr. Mashudi saat dihubungi, Sabtu (2/9/2023) sore menyampaikan dukungannya dan apresiasi terhadap Badiklat Kejaksaan menyelenggarakan pelatihan menembak khususnya para jaksa. Menurutnya pegawai Kejaksaan dapat dipersenjatai berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“ Bagus banget, saya sebagai Ketua Umum ASC mendukung pelatihan menembak untuk para Jaksa ( calon jaksa) mereka harus tahu bagaimana cara menggunakan, merawat, memelihara dan menyimpan senjata api Pistol Dinas Adhyaksa,” ujarnya.

Dr. Masyhudi  yang juga merupakan pejabat eselon I sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan, Jaksa atau pegawai Kejaksaan dapat dipersenjatai berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2021.

“Mereka harus tahu penggunaan senjata api Pistol, agar tidak membahayakan diri mereka sendiri, keluarga dan orang lain,” kata Ketum ASC periode 2020-2024.

Meskipun senjata itu sudah dikosongkan, menurut Mashudi mereka harus memperlakukan senjata api seolah olah, ada amunisi (peluru) walaupun sudah dikosongkan.

“Tidak sembarangan mengarahkan laras pistol kepad orang sekeliling, harus ke arah yang aman,” imbuhnya.

Dia menambahkan yang paling terpenting adalah, Pistol bukan untuk main main, namun harus dipahami bahwa Pistol itu dipakai untuk kepentingan dinas.

“ Bukan untuk gagah gagahan apalagi untuk pamer dan ada SOP bagaimana cara penggunaannya,” tandasnya. (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال