Jakarta,IMC- Siswa
Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Gelombang I tahun 2023 membidikan
senjata pistol jenis FN pada kegiatan pelatihan menembak laras pendek (Pistol) yang
berlangsung di lapangan tembak Jusman Puger, Bhumi Marinir Cilandak, Jakarta
Selatan, Sabtu, (2/9/2023). Selain menembak menggunakan Pistol jenis FN, siswa
PPPJ juga dikenalkan menembak dengan menggunakan senapan laras panjang dilapangan
berbeda di Bumi Marinir Cilandak.
Pantauan dilapangan
sejumlah pelatih menembak mengarahkan peserta untuk selalu mengenakan alat
pelindung sebelum memegang senjata, seperti alat pelindung telinga dan kacamata
khusus dengan keamanan yang tepat.
“ Pelindung
telinga model headphone dan penyumbat telinga akan melindungi dari suara
tembakan senjata. Kacamata keamanan akan melindungi mata dari selongsong yang
beterbangan, gas panas dan partikel timbal saat mereka dikeluarkan dari senjata,”
ujar salah satu pelatih di lapangan saat memberikan pengarahan kepada peserta
pelatihan menembak.
Selanjutnya
pelatih menjelaskan mengenai senjata bagaimana cara memegang senjata secara
baik, kemudian bagaiman cara membidik yang baik dan mengisi magasin hingga
menembak yang baik.
“ Ambil
senjatamu dengan hati-hati, jaga jarimu tetap berada di luar pengaman pelatuk,
lurus dan rata pada sisi pengaman. Bidik sasaran, masukkan jari ke pelatuk dan remas
pelan pelan sampai memuntahkan peluru dari slongsongnya,” kata pelatih.
Pelatihan
menembak pistol dan laras panjang yang diikuti seluruh peserta PPPJ Gelombang I
tahun 2023 didampingi dan dikawal langsung oleh Kepala Bidang Penyelenggara
pada Pusat Diklat Teknis dan Fungsional, Dian Fris Nalle, S.H., M.H dan
sejumlah penyelenggara lainnya berjalan dengan tertib dan lancar.
Sementara secara terpisah, Ketua Umum Adhyaksa Shooting Club
(ASC) Dr. Mashudi saat dihubungi, Sabtu (2/9/2023) sore menyampaikan
dukungannya dan apresiasi terhadap Badiklat Kejaksaan menyelenggarakan pelatihan
menembak khususnya para jaksa. Menurutnya pegawai Kejaksaan dapat dipersenjatai
berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“ Bagus banget, saya sebagai Ketua Umum ASC mendukung pelatihan
menembak untuk para Jaksa ( calon jaksa) mereka harus tahu bagaimana cara
menggunakan, merawat, memelihara dan menyimpan senjata api Pistol Dinas
Adhyaksa,” ujarnya.
Dr. Masyhudi yang
juga merupakan pejabat eselon I sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik,
Keamanan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan, Jaksa atau pegawai
Kejaksaan dapat dipersenjatai berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2021.
“Mereka harus tahu penggunaan senjata api Pistol, agar tidak
membahayakan diri mereka sendiri, keluarga dan orang lain,” kata Ketum ASC
periode 2020-2024.
Meskipun senjata itu sudah dikosongkan, menurut Mashudi mereka
harus memperlakukan senjata api seolah olah, ada amunisi (peluru) walaupun sudah
dikosongkan.
“Tidak sembarangan mengarahkan laras pistol kepad orang
sekeliling, harus ke arah yang aman,” imbuhnya.
Dia menambahkan yang paling terpenting adalah, Pistol bukan
untuk main main, namun harus dipahami bahwa Pistol itu dipakai untuk
kepentingan dinas.
“ Bukan untuk gagah gagahan apalagi untuk pamer dan ada SOP
bagaimana cara penggunaannya,” tandasnya. (Muzer)