Kajati Banten Didik Farkhan Lantik Dua Pejabat Eselon III, Damha Menjadi Kajari Pandeglang

 


Kajati Banten Didik Farkhan (kiri) melantik Damha Menjadi Kajari Pandeglang.


Serang,IMC- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH.MH memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten, pelantikan berlangsung di Aula Kejati setempat, Senin (28/8/2023).


Kajati Banten, Didik Farkhan melantik Damha, SH.MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang menggantikan Helena Octavianne, SH.MH yang dipromosikan menjadi Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tiinggi Jambi dan Dennie sagita, SH.MH sebagai Koordinator pada kejaksaan Tinggi Banten yang menggantikan Mochamad Novel, SH.MH yang dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Pelantikan dan sertijab ini dilakukan berdaarkan SK Jaksa Agung RI No.KEP-IV-334/C/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.


Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan bahwa pergantian jabatan merupakan upaya pengembangan organisasi untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.

“ Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efesien, transparan, akuntabel untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermantabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran serta nilai-nilai kepatutan,” ujar kang DF panggilan akrab Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.

Lebih lanjut kang DF meminta kepada para pejabat yang baru dilantik untuk segera melaksanakan tugas jaga amanah dan jaga nama Kejaksaan.

“ Semoga penempatan saudara pada posisi yang baru dapat memberikan nilai tambah dan bermanfaat bagi penataan, perbaikan dan penyempurnaan guna kemajuan lembaga kita dan khususnya Kejaksaan Tinggi Banten,” paparnya.

Pelantikan dan sertijab tersbut dihadiri para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, para Koordinator, Kabag TU serta para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال