Jampidum, Fadil Zumhana. |
Jakarta,IMC- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum)
Dr. Fadil Zumhana kembali menyetujui empat permohonan dari Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta Barat, Dr. Iwan Ginting dalam perkara tindak pidana pencurian,
penganiyaan dan penadahan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan
restoratif.
Jampidum Fadil Zumhana Senin (28/8/2023) melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum)
Kejaksaan Agung mengumumkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif diantaranya Tersangka Muhammad Dicky bin Yarmansyah yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
Kemudian kasus pencurian Tersangka atas nama Muhamad Agus Saputra bin Abdulloh yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP. Selanjutnya Tersangka Dede Iskandar Saripudin bin
Ilhamudin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal
480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Dan Tersangka
Muhammad Abdul Azis alias Babeh bin Purwanto yang juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Menurut
Fadhil pemberian penghentian penuntutan terhadap empat kasus tindak pidana
tersebut dilakukan
berdasarkan keadilan restoratif lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Tersangka
belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana
dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,”ujar Fadil.
Selain
itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk
mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," tandasnya.
Selanjutnya, Jam-Pidum memerintahkan kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor:
01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri
(Kejari) Jakarta Barat di bawah Komando Iwan Ginting telah meresmikan 'Rumah
Restorative Justice' di RPTRA ( Ruang Publik Terpadu Ramah Anak ) Kembangan
Gajah Tunggal yang terletak di Jl. K.H.
Hasyim RT.001/001, Kembangan Utara Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat, pada Senin
(17/7/2023) lalu.
Jampidum menyampaikan bahwa Rumah
Restorative Justice (RJ) bukan sekadar sebuah bangunan, melainkan juga menjadi
simbol bagi mereka yang mencari keadilan. Oleh karena itu, Jam-Pidum mengajak
semua pihak bersama-sama menjaga, merawat, dan mengembangkan eksistensi Rumah
RJ ini.
“Dengan demikian, kita dapat terus berkontribusi dalam memberikan
manfaat yang nyata bagi Masyarakat,” ujar Fadil Zumhana dalam peresmian
prasasti situs budaya Toguan Nagodang di Desa Saloan Tonga-Tonga, Kabupaten Samosir,
Sumatera Utara, Kamis (24/8/2023). Peresmian prasasti tersebut sebagai simbol
semangat penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif.
Semangat penegakan hukum di Indonesia
dengan pendekatan yang restoratif dan memulihkan terus mengalami perkembangan
yang positif. Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan hukum dihadapkan
pada tugas berat untuk tidak hanya mematuhi aspek-aspek hukum formal, tetapi
juga mempertimbangkan nilai-nilai moral dan etika dalam upaya menegakkan hukum.
Oleh karena itu, kata Fadil peran
jaksa tidak hanya sebatas mengikuti peraturan hukum yang ada, tetapi juga harus
mampu menggabungkan interpretasi hukum dengan nilai-nilai kemanusiaan,
kebenaran, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
“Sangat penting untuk mengambil
contoh dari semangat Jaksa Agung, Bapak Prof. Dr. ST Burhanudin, yang terus
mendorong penegakan hukum yang dilandasi oleh hati Nurani,” ujarnya.
Lebih lanjut Fadil berharap agar dapat
menjadi teladan dalam menghidupkan kembali peran tokoh-tokoh masyarakat, agama,
dan adat untuk bekerjasama dengan penegak hukum, terutama para jaksa, dalam
proses penegakan hukum yang memiliki fokus utama pada pencapaian keadilan
substansial.
“Rumah Restorative Justice adalah
rumah kita bersama, simbol bagi para pencari keadilan, sehingga tolong jaga,
rawat dan tumbuh kembangkan eksistensinya, agar Rumah RJ dapat terus
berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.,” kata Jampidum Fadil Zumhana.
Terbaru Kajari Jakarta Barat Dr. Iwan
Ginting melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Sunatro menyebutkan sebanyak
44 perkara hingga kini telah dihentikan penuntutannya berdasarkan restoratife
justice.
“ Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta
Barat telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
terhadap 44 perkara tindak pidana umum,” kata Kasi Pidum Sunarto. ( Muzer)