Jampidum Setujui Permohonan Kejari Tangsel Soal Rehabilitasi Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif.
Jakarta, IMC- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana melalu Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang, SH.MH pada Rabu (9/8/2023) menyetujui permohonan Rehabilitasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melalui pendekatan Keadilan Restoratif. Dalam perkara tindak pidana Narkotika atas nama tersangka Junaidi alias Junet bin matani yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Plh. Kajari
Tangsel Andyantana Meru Herlambang, SH. MH melalui Kasi Intel Hasbullah, SH.MH
mengungkapkan peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekitar
pukul 15.00 WIB dirumah Tersangka Junaidi Kelurahan Karang Timur Kecamatan
Karang Tengah, Tersangka Junaidi berniat untuk mengkonsumsi Narkoba jenis SABU
yang Tersangka beli lewat Saudara BILI (masih buron atau masuk DPO) sebanyak 1
bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu
dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga nol) gram.
“ Tersangka
Junaidi sudah sering membeli Narkotika jenis Sabu di Saudara BILI (DPO)
sebanyak 5 Kali dengan rata-rata pembelian dalam bentuk paket kecil,’ ujarnya.
Adapun cara
Tersangka Junaidi mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menuang
(meletakkan) narkotika jenis sabu kedalam pipet yang terbuat dari kaca, kemudian
membakar kaca pipet dari bagian bawah menggunakan korek api gas.
“ Kemudian
setelah sabu mencair dan mengeluarkan asap, lalu asap tersebut dihisap
menggunakan sedotan pada ujung bong yang terbuat dari botol seperti orang yang
merokok secara berulang ulang. Setelah
menggunakan Narkotika jenis Sabu Tersangka JUNAIDI merasa tenang, tidak terasa
ngantuk, dan badan terasa fresh,” bebernya.
Sementara
pada kesempatan ini Plh Kajari Tangsel menjelaskan alasan pemberian Rehablitasi
dengan pendekatan Keadilan Restoratif ini antara lain:
1.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersangka positif
menggunakan narkotika.
2. Berdasarkan
hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak
terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir
(end user).
3. Tersangka
ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti
yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.
4.Berdasarkan
hasil asesmen terpadu,tersangka merupakan penyalahguna stimulansia (Sabu) dengan tingkat ketergantungan sedang dengan pola
penggunaan rekreasional sehingga tersangka direkomendasikan dapat mengikuti
rehabilitasi rawat jalan intensif guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan secara medis maupun
sosial selama 3 sampai dengan 6 bulan di Lembaga Rehabilitasi Milik Pemerintah
atau Instansi Penerima Wajib Lapor.
Direktur
Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya menyampaikan ucapan apresiasi kepada PLH.Kepala Kejaksaan Negeri
Tangerang Selatan, Kasi Pidum serta jaksa yang menangani perkara tersebut.
Selanjutnya Jampidum
besrta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya memerintahkan PLH.Kepala Kejaksaan
Negeri Tangerang Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara
berdasarkan Keadilan Restoratif dan melakukan Rehabilitasi terhadap Tersangka
di RS Rehabilitasi Adhyaksa yang ada di Kota Tangerang Selatan selama 3 (tiga)
bulan serta melaporkannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
PLH Kepala
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan selanjutnya menerbitkan Surat Ketetapan
Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan
kepastian hukum, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidan Penyalahgunaan Narkotika Melalui
Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas
Dominus Litis Jaksa, dan mengeluarkan tersangka dari Lapas Pemuda kelas II A
Tangerang untuk dilakukan Rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejari
Tangsel yang ada di RSUD Kota Tangerang Selatan. (Muzer)