Hadapi Masalah Hukum, PT Jasa Raharja Putera Rangkul Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja Putera Abdul Haris dengan didampingi Kasi datun M. Mahdy dan Direktur Tehnik PT Jasa Raharja Putera Suhardiman melakukan salam komando usia menandatangani naskah kesepakatan bersama, Rabu (9/8/2023).


Jakarta, IMC- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama PT. Jasa Raharja Putera menggelar acara Penandatanganan Kesepakatan bersama tentang Permasalahan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (9/8/2023)

Penandatanganan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja Putera Abdul Haris.


Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Direktur Utama PT. Jasa Raharja Putera, Abdul Haris dan Suhardiman selaku Direktur Teknik beserta jajaran PT Jasa Raharja Putera, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi-Datun) M. Mahdy beserta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan sebagai institusi untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum negara / pemerintah dalam eksistensi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Hal ini juga telah dirasakan oleh banyak pihak, terutama kementerian / lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara yang telah banyak melakukan kerja sama dengan bidang Datun Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka penyelesaian hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut antara lain meliputi pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum serta pertimbangan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara.

Melalui kesepakatan bersama tentang Permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan PT. Jasa Raharja Putera. ( Muzer/Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال