Jakarta, IMC- Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan bersama PT. Jasa Raharja Putera menggelar acara
Penandatanganan Kesepakatan bersama tentang Permasalahan Hukum di bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (9/8/2023)
Penandatanganan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja Putera Abdul Haris.
Penandatanganan
tersebut juga disaksikan oleh Direktur Utama PT. Jasa Raharja Putera, Abdul
Haris dan Suhardiman selaku Direktur Teknik beserta jajaran PT Jasa Raharja
Putera, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi-Datun) M. Mahdy
beserta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan sebagai institusi untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum negara / pemerintah dalam eksistensi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hal ini juga
telah dirasakan oleh banyak pihak, terutama kementerian / lembaga negara dan
Badan Usaha Milik Negara yang telah banyak melakukan kerja sama dengan bidang
Datun Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka
penyelesaian hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Adapun ruang
lingkup kerja sama tersebut antara lain meliputi pemberian bantuan hukum dan
pendampingan hukum serta pertimbangan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara
Negara.
Melalui kesepakatan
bersama tentang Permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara ini
diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan dan PT. Jasa Raharja Putera. ( Muzer/Rls)