Miswanto akan Laporkan Ketua DPRK Aceh Tamiang ke APH

 






Aceh Tamiang , IMC - Menanggapi hal laporan tersebut, Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, mengatakan bahwa surat tersebut merupakan produk legislatif, terkait kelulusan calon komisioner Komisi Independen Pemilih (KIP). Rabu (26/07/23)


Menurut Miswanto, DPRK Aceh Tamiang bukan sebuah perseroan terbatas yang dilengkapi dengan Direktur, dan para bawahannya harus taat pada aturan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan.


“Kami anggota dewan bukan bawahan pak Suprianto, Kami ini tunduk pada Tata Tertib (Tatib) yang sudah dibuat dan ditetapkan. Terkait stempel, kan sudah mendapat ijin oleh dua Wakil Ketua (Pimpinan Dewan). Saya kira itu sudah sah,”sebutnya


Dan lagi, sebut Miswanto; stempel tersebut adanya pada Sekretaris Dewan (Sekwan), “Mereka yang stempel suratnya, bukan sama kami komisi l, saya kira tidak ada masalah secara hukum,” jelasnya.


Ditambahkan, dirinya sudah dilaporkan Ketua DPRK ke Aparat Penegak Hukum (APH), Polres setempat. Menurutnya itu hak seseorang, sebab masing-masing orang punya perspektif yang berbeda terhadap pandangan hukum.


"Karena sudah dilaporkan, tentu saya akan laporkan balik ketua DPRK atas pencemaran nama baik terhadap saya dan Komisi I ya termasuk lembaga. Kita semua punya hak yang sama di mata hukum dan juga sebagai warga negara,” katanya. 


Disinggung kapan akan lapor balik, Miswanto menjelaskan saat ini kita fokus untuk mengantarkan hasil paripurna untuk KIP Aceh Tamiang ke KPU RI.


"Saat ini KIP Aceh Tamiang sudah kosong, jadi jangan ada kesan kita menghambat Pemilu, kita tuntaskan tugas utama kita agar KPU RI dapat menerbitkan SK KIP Aceh Tamiang periode 2023 - 2028. Setelah ini selesai baru kita lapor balik Ketua DPRK Aceh Tamiang," tegas Miswanto.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال