Terpidana 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Penipuan dan TPPU Ditangkap Tim Tabur dan Dijebloskan Sel Penjara



Jakarta, IMC
–Tim Tabur ( Tangkap Buronan  ) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan Terpidana lima tahun penjara kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Hasan Lamadupa (56) di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa ( 25/7/2023 )

“Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan Hasan Lamadupa, saat berada diwilayah Duren Sawit Jakarta Timur, Selasa sekitar pukul 13.50 WIB,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (25/7/2023) sore.

Kapuspenkum Kejagung menegaskan saat hendak ditangkap terpidana yang masuk DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Hasan Lamadupa bersikap kooperatif.

Ketut membeberkan Hasan yang bekerja sebagai wiraswasta dinyatakan bersalah bersadarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 597/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 12 November 2019.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

“Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan,”beber Ketut.

Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan serah terima terhadap Terpidana Hasan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman ( Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال