Aceh Tamiang, IMC - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang (DPRK), menggelar konferensi pers terkait surat pengumuman calon KIP cacat hukum berlangsung di ruang Ketua DPRK setempat.
Amatan indonesiamediacenter.com konferensi pers yang dilaksanakan terkait penilai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023/2028 diterbitkan tanggal 14 Juli 2023.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto ST menilai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023 s/d 2028 tidak sesuai peraturan DPRK. Hal tersebut Berdasarkan pengumuman yang di keluarkan Oleh komisi I DPRK Aceh Tamiang Nomor: 11/Pansel-KlP ATAM/2023 tanggaĺ 14 juli 2023, Senin (17/7/2023).
"Hasil Pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait pelaksanaan seleksi penjaringan dan penyaringan calon anggota Komisi Independen Pemilih (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 tidak sesuai dengan Peraturan DPRK Aceh Tamiang No 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang dan tanpa sepengetahuan serta Ijin darinya,"ungkap Ketua DPRK Kabupaten Aceh Tamiang.
Disamping itu, Suprianto menjabarkan, menurut isi Pasal 99 ayat 4, Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang, semua jenis rapat dilakukan di Gedung DPRK Aceh Tamiang, kecuali dalam kebutuhan tertentu atau darurat, rapat DPRK Aceh Tamiang dapat dilaksanakan di tempat Iain yang ditentukan Oleh pimpinan DPRK.
"Anehnya, rapat komisi yang dilakukan Oleh komisi I itu, tidak bertempat dikantor DPRK dan tidak dapat dinyatakan sebagai produk hukum DPRK karena tidak sesuai dengan Qanun no 6 tahun 2016,"sebut Ketua DPRK Aceh Tamiang itu.
Selain itu, ia juga menjelaskan, Komisi I DPRK Aceh tamiang juga melanggar pasal 50 huruf (k) peraturan DPRK Aceh Tamiang nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang, dikarenakan sampai hari ini belum menyampaikan secara tertulis kepada ketua DPRK hasil uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KIP aceh tamiang periode 2023 s/d 2028.
"Sebagai Ketua DPRK Aceh Tamiang, saya sangat keberatan dan tidak dapat menerima perihal pengunaan atas nama dan penggunaan stempel ketua DPRK pada surat Nomor: II/pansel KIP ATAM/2023 Tanggal 14 juli 2023 tentang pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023 s/d 2028 dikarenakan tanpa sepengetahuan dan seizin saya,"papar Suprianto.
Sebagai Ketua DPRK Aceh Tamiang, sambung Suprianto, meminta kepada Komisi l, untuk bertanggung jawab terhadap Hasil Rapat Komisi I yang sudah dipublikasikan dan meminta pimpinan DPRK Aceh Tamiang Iainnya agar tidak melakukan Banmus dan Paripurna atas Hasil Pengumuman Komisi I DPRK Aceh Tamiang, tgl 14 Juli 2023. No : 11/Pansel KIP ATAM/2023.
"Hal itu dilakukan, demi untuk mencegah kegaduhan di masyarakat dan untuk mencegah Produk KIP 2023 s/d 2028 yang cacat hukum, sehingga berdampak pada, hasil pemilihan umum tahun Legislatif, Presiden dan hasil Pilkada tahun 2024 nanti,"pungkasnya. Sembari menambahkan, dirinya selaku ketua DPRK Aceh Tamiang tidak mengetahui, bahwa kapan dan dimana ditetapkan keputusan Oleh komisi I DPRK Aceh Tamiang.
Untuk diketahui, pada jum'at (14/7/2023) malam, komisi I DPRK Aceh Tamiang telah mengeluarkan surat pengumuman nomor 11/pansel-KIP.ATAM/2023 tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode tahun 2023-2028.
Adapun nama-nama calon anggota KIP yaitu, Maulizar Wira Kesuma, Kamardi Arif, Lindawati M.Pd, Rita Afrianti dan Rusli, sedangkan untuk cadangan yaitu, Prio Sumbodo, Muchsinullah, M. Jafar Siddiq, Agus Syah Alam dan Muklis.