Kajari dan Walikota Jakarta Barat Resmikan Rumah Restorative Justice di RPTRA Kembangan Gajah Tunggal

Kajari dan Walikota Jakarta Barat Resmikan Rumah Restorative Justice di RPTRA Kembangan Gajah Tunggal.


Jakarta, IMC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat meresmikan 'Rumah Restorative Justice' di RPTRA ( Ruang Publik Terpadu Ramah Anak ) Kembangan Gajah Tunggal  yang terletak di Jl. K.H. Hasyim RT.001/001, Kembangan Utara Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).


Peresmian rumah Restorative Justice Kejari Jakbar dihadiri lngsung oleh Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting dan Walikota Jakbar Uus Kuswanto, acara diawali dengan pemberian penghargaan dari Walikota Jakbar kepada Kajari Jakbar terkait keberhasilan Kejari Jakbar melakukan penghentian penuntutan tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting mengatakan kehadiran rumah keadilan restoratif ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

"Jadi kewenangan jaksa yang harusnya melimpahkan perkara ke Pengadilan tapi itu tidak dilakukan. Kita diberikan kewenangan untuk menghentikan berasas keadilan restoratif," kata Iwan Ginting yang di dampingi Kasi Pidum Sunarto, Kasi Intel Lingga dan Kasubagbin Yosep.

Jadi jaksa itu harus tajam ke atas humanis ke bawah, jadi sebenarnya ini implementasi kewajiban jaksa untuk menghadirkan keadilan ditengah tengah masyarakat.

Menurutnya keadilan restoratif adalah memulihkan kepada keadaan semula. "Ini (RJ) sudah kita lakukan di Jakarta Barat dan Alhamdulillah hari ini ada support nyata dari Pak Wali di mana kita disediakan tempat untuk melakukan aktivitas itu,” ujarnya.

Pada kesempatan itu wali kota juga menghadirkan aparaturnya untuk diberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai dengan restorative justice.

Lebih lanjut Iwan mengungkapkan, bahwa kurun waktu Januari hingga Juli 2023 pihaknya telah menyelesaikan menyelesaikan sebanyak 32 kasus berdasarkan keadilan restoratif.

"Tahun ini yang sudah disetujui ada 32 kasus dan sedang melangkah bakal bertambah terus lantaran dalam proses. Yang paling banyak itu pencurian dan juga ada beberapa penganiayaan," ungkapnya.

Iwan juga mengatakan inti dari penyelesaian perkara berasas keadilan restoratif adalah perdamaian.

"Intinya tercapai perdamaian antara para pihak (terlibat perkara). Jadi kita undang para pihak, kita undang tersangka, family tersangka, kita undang korban, family korban, kita juga undang tokoh masyarakat, nah di situ kita berkumpul," katanya.

"Jadi setelah ada kesepakatan perdamaian ditanda tangani para pihak, nanti kita ajukan ke Kajati, seterusnya ke pak Jaksa Agung. Nah nanti ada waktunya diekspose," imbuhnya.

Diategaskan bahwa Jaksa bertindak sebagai fasilitator. "Jadi dia menyampaikan penyelesaian perkara ini berasas keadilan restoratif," kata Iwan.

Pemerintah Kota Jakarta Barat memfasilitasi rumah keadilan restoratif bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mendukung proses penyelesaian hukum bagi masyarakat.

Sementara Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengapresiasi Kejaksaan Negeri ( Jakbar ) atas hadirnya rumah keadilan restoratif yang berada di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kembangan, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Pada kesempatan yang baik, Walikota Jakbar sangat mendukung apa yang diprogramkan oleh Kejaksaan Negeri , hal itu juga untuk kepentingan masyarakat sehingga program ini menjadi tanggungjawabnya  untuk membantu. Selain itu Wali Kota juga mendukung penuh langkah Kejari Jakarta Barat dalam menginisiasi pendirian 'Rumah Restorative Justice'.

Kasi Pidum Kejari Jakbar, Sunarto.

Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto ditemui usai peresmian penggunaan Rumah Restorative Justice menambahkan bahwa RJ Kejaksan adalah untuk menyelesaikan permasalahan permasalahan yang tentunya selalu melibatkan para pihak dan tokoh masyarakat, sehingga tokoh masyarakat itu bisa melihat manfaatnya.

“ Dengan ini kita harus sosialisasi ke mereka, jadi tidak semua perkara diselesaikan di pengadilan, diluar pengadilan pun bisa,” tandasnya. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال