Kajari dan Walikota Jakarta Barat Resmikan Rumah Restorative Justice di RPTRA Kembangan Gajah Tunggal. |
Jakarta, IMC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat meresmikan 'Rumah Restorative Justice' di RPTRA ( Ruang Publik Terpadu Ramah Anak ) Kembangan Gajah Tunggal yang terletak di Jl. K.H. Hasyim RT.001/001, Kembangan Utara Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).
Peresmian
rumah Restorative Justice Kejari Jakbar dihadiri lngsung oleh Kepala Kejari
Jakbar Iwan Ginting dan Walikota Jakbar Uus Kuswanto, acara diawali dengan
pemberian penghargaan dari Walikota Jakbar kepada Kajari Jakbar terkait keberhasilan
Kejari Jakbar melakukan penghentian penuntutan tindak pidana umum berdasarkan
keadilan restoratif.
Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting mengatakan kehadiran rumah
keadilan restoratif ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif
"Jadi
kewenangan jaksa yang harusnya melimpahkan perkara ke Pengadilan tapi itu tidak
dilakukan. Kita diberikan kewenangan untuk menghentikan berasas keadilan restoratif,"
kata Iwan Ginting yang di dampingi Kasi Pidum Sunarto, Kasi Intel Lingga dan
Kasubagbin Yosep.
Jadi jaksa
itu harus tajam ke atas humanis ke bawah, jadi sebenarnya ini implementasi
kewajiban jaksa untuk menghadirkan keadilan ditengah tengah masyarakat.
Menurutnya
keadilan restoratif adalah memulihkan kepada keadaan semula. "Ini (RJ)
sudah kita lakukan di Jakarta Barat dan Alhamdulillah hari ini ada support
nyata dari Pak Wali di mana kita disediakan tempat untuk melakukan aktivitas
itu,” ujarnya.
Pada
kesempatan itu wali kota juga menghadirkan aparaturnya untuk diberikan
sosialisasi dan pemahaman mengenai dengan restorative justice.
Lebih lanjut
Iwan mengungkapkan, bahwa kurun waktu Januari hingga Juli 2023 pihaknya telah
menyelesaikan menyelesaikan sebanyak 32 kasus berdasarkan keadilan restoratif.
"Tahun
ini yang sudah disetujui ada 32 kasus dan sedang melangkah bakal bertambah
terus lantaran dalam proses. Yang paling banyak itu pencurian dan juga ada beberapa
penganiayaan," ungkapnya.
Iwan juga mengatakan
inti dari penyelesaian perkara berasas keadilan restoratif adalah perdamaian.
"Intinya
tercapai perdamaian antara para pihak (terlibat perkara). Jadi kita undang para
pihak, kita undang tersangka, family tersangka, kita undang korban, family
korban, kita juga undang tokoh masyarakat, nah di situ kita berkumpul,"
katanya.
"Jadi
setelah ada kesepakatan perdamaian ditanda tangani para pihak, nanti kita
ajukan ke Kajati, seterusnya ke pak Jaksa Agung. Nah nanti ada waktunya
diekspose," imbuhnya.
Diategaskan
bahwa Jaksa bertindak sebagai fasilitator. "Jadi dia menyampaikan
penyelesaian perkara ini berasas keadilan restoratif," kata Iwan.
Pemerintah
Kota Jakarta Barat memfasilitasi rumah keadilan restoratif bagi Kejaksaan
Negeri (Kejari) setempat untuk mendukung proses penyelesaian hukum bagi
masyarakat.
Sementara Wali
Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengapresiasi Kejaksaan Negeri ( Jakbar ) atas
hadirnya rumah keadilan restoratif yang berada di Ruang Publik Terpadu Ramah
Anak (RPTRA) Kembangan, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Pada
kesempatan yang baik, Walikota Jakbar sangat mendukung apa yang diprogramkan
oleh Kejaksaan Negeri , hal itu juga untuk kepentingan masyarakat sehingga
program ini menjadi tanggungjawabnya untuk membantu. Selain itu Wali Kota juga
mendukung penuh langkah Kejari Jakarta Barat dalam menginisiasi pendirian
'Rumah Restorative Justice'.Kasi Pidum Kejari Jakbar, Sunarto.
Kasi Pidum
Kejari Jakbar Sunarto ditemui usai peresmian penggunaan Rumah Restorative
Justice menambahkan bahwa RJ Kejaksan adalah untuk menyelesaikan permasalahan permasalahan
yang tentunya selalu melibatkan para pihak dan tokoh masyarakat, sehingga tokoh
masyarakat itu bisa melihat manfaatnya.
“ Dengan ini
kita harus sosialisasi ke mereka, jadi tidak semua perkara diselesaikan di
pengadilan, diluar pengadilan pun bisa,” tandasnya. ( Muzer )