Akhirnya Ketua DPRK Aceh Tamiang Resmi Laporkan Ketua Komisi I atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

 



Aceh Tamiang, IMC - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Supriaton, ST. Resmi melaporkan ketua Komisi I, Miswanto, SH. Atas dugaan dan indikasi telah terjadi dugaan tindak pidana penggunaan stempel [Pemalsuan dokumen] Ketua DPRK tanpa ijin.


Suprianto pada pukul 11.22 WIB mendatangi Polisi Resort (Polres) Aceh Tamiang, sebagai pelapor atas terlapor Miswanto atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 263.


Di mana dalam laporan nomor LP/B/66/VII/2023/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH/Tanggal 25 Juli 2023, itu. Ditulis bahwa; Jumat tanggal 14 Juli 2023. Dengan terlapor atas nama Miswanto.


Uraian kejadian, Jumat, 14 Juli 2023 sekira pukul 23.00 WIB, pelapor mengetahui adanya surat keluar tentang Hasil Uji dan Kepatutan Calon Anggota KIP yang sudah beredar di media sosial di Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, tanpa adanya persetujuan dan atau sepengetahuan dari pelapor.




Di mana terlapor menggunakan stempel [tera] Ketua DPRK yang menanda tangani saudara Miswanto, SH. Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang. Atas kejadian tersebut merasa dirugikan dan melaporkannya.


Begitu bunyi surat Pelapor kepada APH Polres setempat. Suprianyo menambahkan; dirinya tidak menuduh tetapi menduga ada indikasi telah terjadi pembohongan publik dan pemalsuan dokumen Surat Kelulusan Calon Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.


Lalu di akhir surat dibuat Atas Nama Ketua DPRK Aceh Tamiang. Yang menanda tangani Ketua Komisi I, Miswanto.


“Itu yang memberatkan saya, sebab pakai Kop Ketua DPRK, bukan Kop DPRK Aceh Tamiang, yang kolektif. Wajar sekali saya kira, ada dugaan dan indikasi seperti yang saya sebutkan di atas. Ingat, saya bukan menuduh, tolong jangan di pelintir bahasa saya,” tegas Suprianto.




Kami Bukan Karyawan yang Punya Atasan

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, SH. Menanggapi laporan tersebut mengatakan bahwa; surat tersebut merupakan produk legislatif, terkait kelulusan calon komisioner Komisi Independen Pemilih (KIP).

Menurut Miswanto, DPRK Aceh Tamiang bukan sebuah perseroan terbatas yang dilengkapi dengan Direktur, dan para bawahannya harus taat pada aturan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan.

“Kami anggota dewan bukan bawahan pak Suprianto, Kami ini tunduk pada Tata Tertib (Tatib) yang sudah dibuat dan ditetapkan. Terkait stempel, kan sudah mendapat ijin oleh dua Wakil Ketua (Pimpinan Dewan). Saya kira itu sudah sah,” sebutnya.

Dan lagi, sebut Miswanto; stempel tersebut adanya pada Sekretaris Dewan (Sekwan), “Mereka yang stempel suratnya, bukan sama kami [Komisi I], saya kira tidak ada masalah secara hukum,” Jelasnya.

Ditambahkan, dirinya sudah dilaporkan Ketua DPRK ke Aparat Penegak Hukum (APH), Polres setempat. Menurutnya itu hak seseorang, sebab masing-masing orang punya perspektif yang berbeda terhadap pandangan hukum.

“Saya dilaporkan, tentunya; saya akan laporkan balik ketua DPRK atas pencemaran nama baik terhadap saya. Kita semua punya hak yang sama di mata hukum dan juga sebagai warga negara,” katanya.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال