Jakarta, IMC- Dalam rangka mempersiapkan
penilaian mandiri (self assessment) penyelenggaraan SPIP terintegrasi tahun 2022/2023,
Kejaksaan Agung melalui Biro Perencanaan
pada Jaksa Agung Muda Pembinaan telah melaksanakan
Sosialisasi Penilaian Mandiri Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di Lingkungan
Kejaksaan RI Tahun 2023.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Hari
Selasa tanggal 20 hingga Kamis 22 Juni 2023 bertempat di Hotel Holiday Inn
& Suites Jakarta, Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Badiklat ) Kejaksaan RI
mengirim dua pejabat strukturalnya untuk mengikuti sosialilsasi yang
berlangsung selama dua hari, yaitu Kepala Bagian Penyususnan Program, Laporan
dan Penilaian (Sunproglapnil) Mohamad Basjar Rifai, SH. MH dan Kepala Sub
Bagian Program pada Sunproglapnil Janu Arsianto, SH. MH.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan
BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, maka terdapat kewajiban setiap
Kementerian/Lembaga untuk melakukan penilaian mandiri penyelenggaraan SPIP
terintegrasi secara berkala setiap tahun.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kabid
Kasubbag Penyusunan Program dan Laporan/Kasubbag Pemantauan dan Penilaian, Kasubbag
Perencanaan dan Pemeriksa pada bidang Pengawasan dan para Asisten Pembinaan,
Asisten Pengawasan, serta para pejabat struktural dan fungsioanal seluruh Kejaksaan Tinggi secara tatap muka/
luring. ( Muzer )